Usai 12 Jam Diperiksa, Mak Susi Akhirnya Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus rasialis dan penyebaran berita hoaks yang memicu aksi massa terhadap asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, akhirnya ditahan pada Selasa (3/9/2019) dini hari.

Disampaikan Kuasa Hukum Susi, Sahid, penahanan terhadap kliennya berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.

“Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam,” kata Sahid.

Mak Susi sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Senin (2/9/2019) kemarin.

Pemeriksaan dilakukan selama 11 jam dan 30 menit, atau mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB

Sahid menuturkan, Mak Susi dicecar 37 pertanyaan selama penyidikan.

“Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah. Terus, tanggal 16 hari Jumat jam 1 siang kejadiannya kan di situ,” terangnya.

Ditambahkan Sahid, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 atas ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong.

“Jadi pasal ya sesuai panggilan,” ucapnya.

Tersangka Mak Susi sebelumnya ditetapkan tersangka atas perannya sebagai korlap. Ia disebut aktif mengumpulkan massa dan menyebarkan informasi hoaks ke sejumlah WhatsApp Grup.

Massa kemudian berkumpul di asrama mahasiswa Papua di Kalasan dan di situlah terjadi gesekan.

Akibat kerusuhan di Surabaya tersebut, merembet kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.

Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *