SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 kepada terdakwa Erika Sari Yuni Hartini. Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Erika Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, melanggar dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, menyatakan barang bukti berupa 2 buah guling tidur bayi, bantal dan pakaian bayi dirampas untuk dimusnahkan,” katanya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Selain hukuman badan, terdakwa Erika Yuni juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 Juta.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 7 bulan,” tegas Hakim Yoes saat membacakan amar putusan.
Menyikapi utusan ini, penasihat hukum terdakwa Erika Sari langsung menyatakan sikap Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya Siska Christine belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
Putusan terhadap Erika Sari ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 9 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Eka Sari Yuni Hartini diadili sebagai pelaku pembunuhan Daffa, bayi kandungnya senditi yang masih berusia 5 bulan. Saat bayinya meninggal dunia, Eka Sari justru liburan ke Yogyakarta sehingga jasad korban ditemukan membusuk.
Kasus ini bermula saat Eka Sari menitipkan bayinya ke rumah ibu kandungnya inisial ESB di Gang Anggur, Siwalankerto Tengah. Bayi itu kemudian meninggal dan ESB melaporkan kepada Eka soal insiden itu pada Kamis (23/6/2022).
Terdakww Eka Sari disebut sempat mengecek bayinya yang meninggal. Namun bukannya berkabung dan mengurus jasad bayinya, tersangka Eka Sari malah pergi liburan ke Yogyakarta.
Sebelum berwisata ke Jogja, terdakwa Eka Sari sempat berpesan kepada ibu kandungnya, ESB agar tidak melaporkan meninggalnya bayinya kepada siapa saja. Terdakwa Eka Sari juga mengancam akan membunuh ESB apabila berani buka mulut.
Ancaman pembunuhan terdakwa Eka Sari kepada ibu kandungnya tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itulah ESB sempat menunda melaporkan sehingga jasad bayi Daffa yang membusuk.
Polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan lantas menemukan fakta bahwa bayi Daffa meninggal dunia akibat sempat dibanting ke kasur sebanyak dua kali oleh terdakwa Eka Sari.
Bantingan itu membuat bayi Daffa mengalami pecah pembuluh darah. Hal inilah yang menjadi sebab si bayi Daffa meninggal dunia
Hasil penyidikan polisi, saat bayi Daffa dibanting langsung terdiam. Namun terdakwa Eka Sari tidak puas sehingga dia membalikkan badan bayi Daffa dan memukul di bagian punggung dengan tangan kosong. (Han)