BANYUWANGI, beritalima.com – Dengan pertimbangan matang seusai mencermati serangkaian hasil sidang mediasi, akhirnya saat digelar sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (27/9) Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) menyampaikan pencabutan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw tentang gugatan Citizen Law Suit terkait penandatanganan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021. Adapun alasan pencabutan tersebut ditegaskan oleh KAMI untuk selanjutnya akan diajukan gugatan baru dengan memasukkan beberapa permasalahan yang lebih penting dan bersifat krusial.
Dalam momentum sidang pembacaan gugatan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw yang diketuai hakim Nova Flory Bhunda, SH, beranggotakan hakim Philip Pangalila, SH dan Dicky Ramdhani, SH mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh juru bicara KAMI, Denny Sun’anudin, SH dengan penyampaian beberapa alasannya.
“Dengan mendengar Beberapa alasan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat, maka permohonan pencabutan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw memang diperbolehkan. Karena hal ini sebagaimana sudah diatur dalam pasal 272 KUHAP. Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkannya (Permohonan Pencabutan Gugatan, red.),” ungkap Hakim yang akrab disapa Bhunda itu dalam persidangan.
Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan sebelum melakukan permohonan pencabutan, telah dilakukan musyawarah terlebih dahulu antara penggugat dengan tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI). Hasilnya ada kesepahaman bersama atas alasan-alasan serta mendasarkan berbagai pertimbangan matang.
“KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) mengajukan permohonan pencabutan gugatan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw tersebut dengan pertimbangan matang. Secepatnya KAMI akan mengajukan gugatan baru dengan memasukkan beberapa hal penting dan bersifat krusial,”tandas Dudy di hadapan para wartawan sesuai keluar dari luar sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Adapun juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menegaskan, selama proses sidang mediasi telah membukakan beberapa hal penting dan krusial namun tidak termaktub dalam posita gugatan Citizen LawSuit. Sehingga menjadi bahan pertimbangan dan kajian tersendiri bagi tim KAMI untuk memperbarui dan mempertajam materi gugatan.
“Dalam pengajuan gugatan baru Citizen LawSuit nanti, KAMI akan lebih mempertajam dalil-dalil materinya yang jauh lebih penting, luas dan bersifat sangat krusial. Karena penandantaganan Bupati Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 dengan menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso secara cuma-cuma, merupakan kebijakan konyol dan merugikan Banyuwangi serta masyarakat Banyuwangi,” urai pria yang hopi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu.
Ditambahkannya, saat ini sudah ada klaim sepihak dari Bondowoso yang menyatakan bahwasanya Kawah Ijen masuk wilayah Kabupaten Bondowoso. Hal itu sebagaimana disampaikan secara lugas dan terbuka oleh Wakil Bupati Bondowoso, Drs. Irwan Bahtiar Rahmat dalam sebuah kegiatan bertajuk “Ijen Geopark Sun Series” yang diunggah di kanal YouTube Dar Dor.
“Cepat atau lambat, kelak masyarakat Banyuwangi akan kehilangan kebanggaan ikon Ijen yang sudah bersusah payah dibangun dan dibranding dengan biaya cukup besar sebagai destinasi wisata internasional. Sedangkan Bupati Ipuk meski sudah membuat surat pencabutan tandatangan dalam Berita Acara Kesepakatan dan berjanji akan memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi, namun hingga saat tidak berbuat apa-apa. Itulah sebab kami akan tetap menggugat Bupati Ipuk melalui gugatan Citizen LawSuit untuk meminta pertanggungjawabannya,” tegas pria yang aktif dalam perfilman berbasis kearifan lokal itu. (bi/tjandra)