Usai Dicekal Rumah Mantan Menteri Agama Digeledah KPK HP Disita

  • Whatsapp
Foto : Istimewa Budi Prasetyo Jubir KPK.

Jakarta, beritalimacom | Usai mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menaq tersebut, dan menyita sejumlah barang bukti dari Kediamannya di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Yang disita dari rumah Yaqut adalah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya, handphone,” ujar Budi saat diwawancarai wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2025).

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengekstrak handphone tersebut untuk mencari informasi terkait kasus dugaan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang tengah disidik komisi antirasuah.

“Akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Akan sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” tuturnya.

Selain rumah Yaqut, hari ini penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat.

Dari sana, tim mengamankan satu unit mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di Gedung KPK.

“Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok adalah Innova Zenix,” beber Budi.

Dia menjelaskan, selain untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait perkara ini, penggeledahan juga dilakukan sebagai langkah awal dalam optimalisasi asset recovery.

Sebab, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus. Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel, yang memberangkatkan haji khusus.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Sehari setelahnya, tim penyidik menggeledah kantor pihak swasta di Jakarta. KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025).

Seiring dengan kenaikan status penanganan perkara tersebut, komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini mengajukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah Yaqut.

Upaya ini untuk mempercepat proses penanganan perkara. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kuota haji tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi sebesar 20 ribu.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, seharusnya jumlah total untuk haji reguler menjadi 18.400 atau setara 92 persen, dan untuk haji khusus menjadi 1.600 atau setara 8 persen.

Namun, ternyata pembagiannya tidak sesuai, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, atau 50:50.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan, menyalahi aturan yang ada,” tandas Asep.

 

Redaksi

beritalima.com

Pos terkait