Banyuwangi Beritalima.com – Laporan Sudiwono (39), warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon, kepada aparat Polsek Sempu menguak dugaan kasus asusila yang dilakukan empat pemuda terhadap putrinya, AL (15). Dua dari empat pemuda yang dilaporkan telah diamankan. Sementara dua lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sikin (31) dan Rudi (18), merupakan dua pelaku dugaan kekerasan seksual yang kini telah ditetapkan selaku tersangka. Keduanya tega menggilir AL yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP di sebuah gubuk di Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, bersama dua rekannya, JM (29) dan AN (20), yang kini DPO.
Tragisnya, kekerasan seksual yang dilakukan empat pria ini dilakukan saat korban dalam kondisi mabuk. Cerita singkatnya versi Kapolsek Sempu AKP Jaenur Kholiq, Sabtu malam (18/3/2017), korban bersama para pelaku menonton hiburan janger di Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu yang jaraknya memang tidak jauh dari rumah korban. Sebelum menuju lokasi hiburan, para pelaku menggelar pesta miras oplosan.
“Datang nonton janger sudah kondisi mabuk. Ketika empat pelaku menenggak miras, korban jutsru diberi lima butir pil Trek oleh salah satu pelaku. Pil inilah yang kemudian menyebabkan korban mabuk dan sangat mudah untuk diperdaya,” jelas perwira berdarah Sunda yang kini menetap di Kota Muncar.
Sebelum menggilir AL, keempat pelaku sempat menikmati hiburan seni yang sangat dikenal rakyat. Jelang tengah malam, mereka mencari lokasi aman untuk menyetubuhi korban. Pilihan lokasi itu akhirnya jatuh pada sebuah gubuk milik warga yang berada di tengah areal persawahan.
Usai melakukan perbuatan tak pantas menurut hukum pidana maupun agama, para pelaku maupun korban kembali menonton janger. Setelah bosan, korban diantar pulang ke rumahnya. Sementara Sikin kembali ke kediamannya di Dusun Krajan, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, bersama AN. Rudi juga begitu, langsung balik menuju Dusun Parangharjo, Desa Kampunganyar, di kecamatan yang sama pula dengan JM.
Lantas bagaimana kasus ini bisa terbongkar? Sudiwono yang mengetahui putrinya pulang larut malam dalam kondisi mabuk membuatnya curiga. Interogasi pun dilakukan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya telah terjadi dengan AL. Dalam kondisi terpengaruh pil Trek, akhirnya korban berkisah kepada orang tuanya.
“Cerita korban membuat orang tuanya marah dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sempu. Orang tua mana yang rela anak putrinya digitukan tanpa hubungan yang sah menurut agama maupun negara. Apalagi dia juga masih sekolah SMP,” papar Kapolsek.
Berbekal laporan orang tua korban, akhirnya aparat bergerak melakukan penanganan. Hasilnya, dari empat pelaku dua orang telah diamankan. Penyidik juga mengajukan visum et repertum ke petugas medis untuk melengkapi bukti atas sangkaan pidana yang dilakukan pelaku. Baju yang dikenakan korban diwaktu kejadian juga dijadikan alat bukti.(abi)