Usai Diperiksa Sebagai Tersangka KPK, Mantan Menpora Ditahan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, ditahan oleh penyidik KPK usai diperiksa sebapai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap dana hIbah KONI tahun 2018, Jumat 27 September 2019.

“INR ditahan 20 hari pertama di rutan Guntur Pomdam Jaya,” kaa juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan.

Imam sebelumnya pernah sudah pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019. Tapi tiga kali tidak memenuhi panggilan. Yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora, Imam Nahrowi, dan staf khususnya, Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam mundur dari jabatannya sebagai Menpora sejak 19 September 2019, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *