SURABAYA – beritalima.com, Ang Donny Wijaya (30), terdakwa penggelapan uang penjualan sepeda motor sepeda motor merk Viar Type V 10R tahun 2016 Nopol L 5944 VJ senilai Rp 19 juta, di vonis Onslah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis Onslah itu mengejutkan jaksa penuntut dan korban sekaligus pelapor untuk perkara tersebut. Setelah menjalani proses hukum di PN Surabaya, jaksa penuntut akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum kasasi, sedangkan korban berniat melaporkan Ang Donny lagi dengan kasus berbeda.
Data yang dirangkum di Pengadilan Negeri (PN), berkas putusan bebas atas perkara No 3670/Pid.B/2017/PN SBY tersebut dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Unggul Warsomukti pada persidangan hari Senin 12 Maret 2018.
Jaksa Damang Anubowo dari kejari Surabaya, kepada wartawan, mengaku terkejut atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut. Padahal pihaknya sudah berupaya keras membuktikan dakwaannya,“Saya sudah berupaya keras membuktikan dakwaan dan tuntutan kami terhadap terdakwa Ang Donny, dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang cukup. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, meski saat itu terdakwa berbelit-belit,” ujar Damang ditemui usai persidangan, Senin (12/3/2018) lalu.
Namun. Lanjut Damang, dirinya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa. “Kasasi, pasti akan saya kasasi,” lanjutnya.
Sementara Intan Mei Tudiyana Suginten mengaku merasakan ada keanehan atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut. Sebab, saat dirinya hadir di persidangan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, dan hadir lagi di persidangan ketika jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim telah menyatakan Ang Donny Wijaya terbukti bersalah melakukan pencurian dan penggelapan.
“Saya kecewa, mana bisa dia divonis bebas.?Sejak dari BAP dia selalu berbelit-belit, praperadilannya juga ditolak hakim. Kok bisa bebas, atas dasar apa kasus pencurian dianggap perdata. Dari awal penyidikan dia sudah mempersulit perugas, sampai akhirnya dipantau dan ditangkap polisi,” keluh Intan.
Dilanjutkan Intan, dirinya menaruh rasa simpati kepada jaksa Damang yang akan melakukan perlawanan dengan kasasi. “Saya bersimpati kepada sikap jaksa Damang yang akan melakukan kasasi. Saya akan laporkan lagi Ang Donny untuk perkara lainnya, dia masih punya banyak perkara dengan saya,” lanjutnya.
Diketahui, terdakwa Ang Donny Wijaya (30) didakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang penjualan sepeda motor merk Viar Type V 10 R Tahun 2016 Nopol -5944-VJ senilai Rp 19 juta milik korbannya Intan Mei Tudiyana Suginten, Warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan No. 170 Surabaya.
Majelis hakim diketuai oleh Unggul Warsomukti pada Senin 12 Maret 2018 membebaskan suami dari Veni Wijayanti itu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang pada sidang sebelumnya, menuntut terdakwa Ang Donny 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Damang.
Dalam amar putusannya, Hakim Unggul menyatakan bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukam terdakwa Ang Donny Wijaya tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perdata (onslah). Hal tersebut disimpulkan majelis hakim setelah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Tak hanya Intan Mei Tudiyana Suginten yang berniat melaporkan Ang Donny lagi kepolisi. LL ibunda dari ELI korban pencemaran nama baik melalui ITE (Facebook) Ang Donny bahkan pernah meminta agar penyidik Polda Jatim membuka kembali laporan polisinya LPB/03/I/2016/SUS/SPKT 4 Januari 2018 yang mengendap dua tahun lalu.
“Ya lah, harus dibuka lagi, kasus itu macet karena polisi gagal menemukan identitas pelaku yang sebenarnya, di facebook dia pakai nama samaran EW, tapi nyatanya nama aslinya Ang Donny Wijaya, nama asli tersebut saya ketahui saat dia sidangkan di PN Surabaya,” kata LL melalui sambungan percakapan WhatsApp, Jum’at (16/3/2018). (Han)