Usai Divonis Pidana, Kini Terdakwa Penganiayaan Digugat Perdata Oleh Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan dokter Tewu K.L Walangare terhadap Ibnu Wardhana Bin Achmad Baisoeni. Penundaan terjadi setelah Ibnu Wardhana selaku pihak Tergugat dua kali tidak hadir atau mangkir dari persidangan.

Perkara yang teregister dengan nomor: 1224/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut sudah dua kali digelar proses persidangannya pada hari Selasa (22/11/2022) dan Selasa (29/11/2022).

“Sidang ditunda sampai tanggal 6 Desember 2022. Majelis hakim minta maaf kepada Penggugat sebab kenyataanya relaas panggilan sidang kedua untuk pihak Tergugat belum dikirimkan. Tergugat akan panggil seminggu lagi,” kata ketua majelis hakim Titik Budi Winarti di ruang sidang Sari 2 PN. Surabaya. Selasa (29/11/2022).

Ditemui selepas sidang, dokter Tewu K.L Walangare melalui kuasa hukumnya Adi Cipta Nugraha SH.,MH meluapkan kekecewaannya. Pasalnya Penggugat dua kali berturut-turut menghadiri panggilan persidangan, namun pihak Tergugat Ibnu Wardhana, tidak pernah hadir.

“Sudah dua kali saya hadir, dari Ibnu Wardhana tidak pernah hadir. Sidang kembali ditunda hakim. Ibnu Wardhana akan kembali dipanggil sepekan mendatang seperti yang disampaikan hakim tadi. Saya minta Tergugat Ibnu Wardhana kooperatif,” kata Adi Cipta Nugraha.

Dijelaskan Adi, kliennya, dokter Tewu Walangare menggugat Ibnu Wardhana, setelah Ibnu Wardhana pada Rabu, 19 Januari 2022 dinyatakan oleh PN Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dokter Tewu Walangare dan divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menurut Adi, pengajuan gugatan perdata ini merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh agar kerugian kliennya, Tewu Walangare dapat kembali.

“Ibnu Wardhana kami tuntut untuk membayar kerugian atas perbuatanya sebesar Rp 1.455.000.000. Rincian tuntutannya itu, Rp 455.000.000 untuk kerugian materiil kepada Penggugat serta kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,” jelas Adi.

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis 2 Desember 2021 dijelaskan, masalah antara dokter Tewu Malangare dengan Ibnu Wardaha ini berawal pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wib lalu.

Saat itu dokter Tewu Walangare hendak memundurkan mobilnya untuk berangkat kerja di Klinik Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya. Namun terhalang mobil Ibnu Wardhana yang diparkir tepat di depan rumah dokter Tewu Walangare.

Dokter Tewu sudah baik-baik meminta supaya mobil Ibnu dimundurkan sebentar. namun Ibnu menolak bahkan membunyikan klakson mobil berkali-kali.

Setelah itu Ibnu malahan keluar dari mobilnya dan menendang bemper belakang mobil milik dokter Tewu dan memukul wajah dokter Tewu sebanyak 2 kalii hingga dokter Tewu terjatuh dan kacamatanya pecah.

Berdasarkan Visum, ET Refertum Nomor : 502/VIS/II/06/RS .PHC.Surabaya Tahun 2021 tanggal 7 Pebruari 2021 dari Rumah Sakit PHC, Surabaya yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Delvin Data Santoso,, ditemukan 3 luka lecet berbentuk garis dibagian dahi dengan panjang masing-masing luka 3 cm, 3cm, 2cm; luka lecet bentuk garis dibagian pipi sebelah kiri dibawah mata dengan panjang 2 cm; luka lecet bentuk garis memanjang dari sudut mata kiri sampai rahang sebelah kiri; luka lecet dipangkal hidung dengan panjang 2 cm; luka lecet di cuping hidung sebelah kiri dengan panjang 1 cm; luka lancet bentuk garis di pipi sebelah kanan dengan panjang 2 cm; 2(dua) luka lecet bentuk garis dibawah bibir dengan panjang 2 cm, dan 2 cm ; 2 uka lecet bentuk garis dileher sebelah kanan dengan panjang 3 cm dan 3 cm; luka lecet dipelipis mata kiri dengan panjang 3 cm; luka lecet dibagian leher depan dengan panjang 3 cm; luka lecet bentuk garis dibagian leher sebelah kiri dengan panjang 3 cm. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait