Usai Dua Kali Bertransaksi, Pengedar Sabu Menganti, Gresik Ini Ditangkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumawati mendatangkan Djunaidi, saksi penangkap dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di kawasan Menganti, Gresik dengan terdakwa Abdul Rokhim.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Suswanti, Abdul Rokhim didakwa Jaksa Dewi Kusuma dengan Pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

“Terdakwa kami tangkap bersama tim pada pukul 01.30 dini hari dirumahnya. Tim kami ada 4 orang pada saat melakukan penangkapan,” katanya diruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (22/11/2022).

Selain barang bukti Sabu-Sabu, lanjut Saksi Djunaidi, saat terdakwa Abdul Rokhim ditangkap, ditemukan juga uang 200 ribu hasil penjualan.

“Juga Handphone sebagai alat komunikasi penjualan,” lanjutnya.

Ditanya Victor Sinaga apakah sewaktu Saksi penangkapan, terdakwa Abdul Rokhim ini selesai melakukan transaksi penjualan Sabu-Sabunya,? Saksi Djunaidi menjawab tidak.

“Sebelumnya sudah laku sebanyak 2 poket,” katanya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum’ Terdakwa Abdul Rokhim.

Diketahui, Jum’at 26 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib Terdakwa Abdul Rokhim sepakat membeli 2 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Terdakwa Vedrik Michael (berkas terpisah) dengan harga Rp 2 Juta.

Jual beli mereka lalukan secara ranjau pakai cara barang haram itu disimpan dalam berkas bungkus rokok Sampoerna Mild dan diletakan dibawah tiang listrik di sekitaran Jalan Ngasinan, Gresik.

“Sedangkan uangnya dibayarkan secara transfer ke rekening BCA atasnama Vedrik Michael,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumawati saat membacakan dakwaan.

Rampung bertransaksi, Terdakwa Abdul Rokhim pulang kerumahnya di Jalan Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik untuk membagi-baginya menjadi 11 poket plastik dengan memakai sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

“Maksuf dan tujuan terdakwa membagi-bagi barang tersebut untuk dijual pada pelanggannya dengan harga per poket sebesar Rp.200.000 dan dan 1 buah poket lagi untuk dikonsumsi terdakwa gratis,” sambungnya.

Bukannya untung tapi malahan buntung, hari Senin tanggal 27 September 2022 pukul 01.30 Wib rumah Terdakwa digrebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 buah kotak jam warna hitam yang didalamnya terdapat 6 klip plastik narkotika jenis sabu, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah sekrop, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000 dan 1 unit handphone merk Vivo warna gold ditemukan digenggaman tangan terdakwa,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, didapati fakta bahwa kantong plastic milik Terdakwa berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram. 0,142 gram, 0,074 gram, 0,082 gram, 0,078 gram dan 0,004 gram atau kalau ditotal berat nettonya sama dengan 0,455 gram.

“Perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium,” pungkas Jaksa Dewi Kusumawati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait