Malangkota – Usai geledah kantor dinas pasar Kota Malang, karena adanya pengadaan fiktif di Dinas Pasar Kota Malang tahun anggaran 2014, dan proyek rehabilitasi Pasar Kasin yang memakai dana APBD 2015, Kamis (13/10/2016) lalu. Kini Kejaksaan Negeri Malang memanggil beberapa staf dinas dan mantan Kadinas tahun 2014.
Terkait penggeledahan tersebut jaksa penyidik Kejari Kota Malang berhasil membawa barang yakni sebuah Central Processing Unit (CPU) komputer, beberapa dokumen, dan laptop. Barang tersebut dibawa karena diduga memiliki keterkaitan dengan dua kasus yang kini sedang disidik oleh jaksa Kejari kota Malang.
Perlu diketahui dalam pengadaan fiktif tersebut berbunyi pengadaan jasa dan suku cadang tahun anggaran 2014, tertulis anggaran pengadaan jasa dan suku cadang di Dinas Pasar mencapai Rp 300 juta. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, anggaran yang terpakai Rp 280 juta. Sedangkan Indikasi dugaan korupsi yang terjadi di proyek rehabilitasi Pasar Kasin adalah tidak sesuainya pengerjaan proyek dengan kontrak, diketahui pagu proyek tersebut mencapai Rp 922 juta. Rekanan yang lolos sebagai penawar pertama mengajukan harga Rp 825 juta. Proyek tersebut dikerjakan sekitar bulan Oktober hingga Desember 2015.
Saat ini kejaksaan susah memeriksa 11 saksi dalam dugaan korupsi tersebut, termasuk mantan kepala dinas pasar Bambang Suhariadi yang saat ini menjabat Kadisnakertrans.
“Saat ini sudah ada 11 saksi yang dipanggil terkait dugaan korupsi tersebut, dan kemarin sudah 5 orang saksi”, ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono.
Menurutnya, saksi yang dipanggil berasal dari luar jajaran Pemkot Malang, lima orang saksi yang telah dipanggil berasal dari jajaran Pemkot Malang, yang mengurusi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pasar tahun 2014. (Sn|sur)