Usai Lebaran, Putusan BK DPRD Padang Akan Diparipurnakan

  • Whatsapp

PADANG — Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terkait dugaan pencabulan dan penyalahgunaan wewenang pengajuan surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Padang Erisman, akan dibawa ke rapat paripurna usai lebaran nanti.

“BK telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hasil keputusan BK tersebut telah disampaikan kepada kami selaku pimpinan. Dan tadi pagi, kami telah melakukan rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi untuk membicarakan keputusan BK tersebut,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Senin(13/6) sore.

Wahyu menjelaskan, setelah melalui rapat pimpinan, hasil rapat tersebut diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pembacaan keputusan BK tersebut. Pada rapat Bamus terjadi pro kontra, dijadwalkan atau tidak.

“Namun setelah dilakukan voting, hasilnya sepuluh anggota setuju dan lima anggota tidak setuju sehingga keputusannya dijadwalkan rapat paripurna usai lebaran,”terangnya.

Wahyu juga mengatakan, hasil keputusan BK tidak bisa digugat walau ada salah seorang anggota BK yaitu Iswandi Muchtar tidak menandatangani keputusan BK. Keputusan BK terkait sanksi kepada Erisman tersebut, sesuai tata tertib, tetap akan dibacakan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 22 Juli 2016 mendatang.

Sementara itu, Erisman ketika dihubungi media ini mengaku dirinya telah dizalimi oleh keputusan BK DPRD Kota Padang tersebut. Ia menuding ada permainan politik kotor yang berusaha menjatuhkannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

“Dalam rapat Bamus tadi sangat terlihat jelas, mereka semua berusaha menjatuhkan saya dengan mengagendakan jadwal pembacaan keputusan BK. Saya merasa dizalimi, saya akan bicarakan hasil keputusan BK ini kepada penasehat hukum saya. Kita lihat, kalau ada peluang, kami akan PTUN-kan keputusan BK ini,” tegas Erisman.
(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *