Jombang | beritalima.com – Satu dari sekian banyak Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Jombang tepatnya SDN Plandi 2 Jombang yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 belum dilaksanakan. Kepala Sekolah SDN Chamalia Prihastutik hanya bisa menerangkan belum kapan dilaksanakan, dengan pagu DAK fisik Rp450 juta untuk enam ruang kelas yang harus direhab.
Namun sayangnya, salah satu guru SDN 2 Plandi yang ikut mendengarkan tiba – tiba menanyakan dari media mana. Setelah mengetahui nama media beritalima.com lalu keluar lebih dulu.
Ironis setelah wartawan ini meliput, tiba – tiba diminta menerima telepon yang dihubungi salah satu guru ternyata tujuannya hanya membenturkan dengan wartawan lain yang menurut keterangannya teman dekat.
Wartawan punya etik sendiri, masuk permisi, investigatif, sanggup menyimpan informasi yang diterima sebelum ditayangkan namun kepala sekolah itu lebih senang bicara didengar orang banyak.
Disinyalir salah satu guru menghubungi teman wartawan diperkirakan ada maksud tertentu, dari bahasanya terkesan mendekati intransfaransi, dari aksen katanya pun terkesan ketakutan sepertinya tidak berkenan diliput. Padahal jurnalis punya hak konstitusi menjalankan fungsi jurnalis sesuai UU Pers.
Mengingat berdasarkan keterangan yang dijelaskan Ir. Fathurahman, M.Ed., Ph.D selaku Plt. Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, yang dilansir pada laman Direktorat Sekolah Dasar, edisi 22 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Ada 7 sub bidang yang akan menerima DAK Fisik diantaranya sub bidang PAUD, sub bidang SD, sub bidang SMP, sub bidang SKB, sub bidang SMA, sub bidang SLB dan sub bidang SMK. Terkait dengan anggaran untuk jenjang SD ada sekitar Rp 6,4 triliun dari total anggaran Rp 17,7 triliun.
Terkait kebijakan pelaksanaan tahun 2022, pertama rehab sarana dan prasarana dan kedua penyediaan sarana pendidikan. Rehab sekolah SD berdasarkan swakelola untuk memperbaiki kondisi bangunan yang sudah ada, kemudian yang rusak membuat bangunan-bangunan baru. Swakelola baik melibatkan internal sekolah, melibatkan instansi pemerintah, melibatkan ormas, maupun melibatkan kelompok masyarakat (LSM).
Reporter : Dedy Mulyadi