JAKARTA, beritalima.com – Kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Pasifik Group dalam rangka sosialisasi Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Kerjasama itu diakhiri Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala BPJPH Prof. Sukoso dengan Daniel Koo, Chairman Pasifik Group, yang dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pimred Tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo) dengan Pasifik Group dan penandatanganan bersama antara Halal Institute.
Dalam sambutannya, Ketua Penyelenggara MoU dan Sosialisasi UU No.33/2014, Anggoro Budiman menjelaskan tentang kerjasama dengan Pasifik Group. Dijelaskannya, Pasifik Group sebagai perusahaan induk yang terdiri dari enam perusahaan yang berada di luar negeri, diantaranya adalah PT. Pasifik Global Investmen, PT. Pasifik Wonyang Indonesia, PT. Pasifik Komunikasi Solution, PT. Pasifik Global Energy, PT. Pasifik Indo Karya, dan PT. Pasifik Energy Inkor.
Dikatakan Anggoro, dari keenam perusahaan group pasifik tersebut, merupakan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Komite Korea, bergerak di bidang bisnis masing – masing memiliki satu visi dan misi yang sama, berbekal idealisme di bidang teknik.
“Kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang energi alternatif, ruang lingkup perencanaan, desain, pengawasan, manajemen, IT, pemberdayaan dan amdal berniat untuk berpartisipasi dan dapat berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah dan masalah pembangunan nasional secara profesional dengan pekerjaan yang tepat, optimal, dan efisien,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Anggoro, kepercayaan yang diberikan kepada pasifik group, merupakan untuk berpartisipasi aktif dalam era pembangunan Indonesia saat ini. Menurutnya tidak hanya sebuah kebanggaan tetapi juga mandat yang harus bersama – sama dijaga dengan baik.
“Semoga sepenuhnya melalui sumbangan profesional dan karya nyata, Pasifik Group dapat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara dalam menyambut era globalisasi,” imbuhnya.
Sesuai visinya kata Anggoro, menjadi perusahaan yang berkembang dengan membentuk sinergi antar-anak perusahaan melalui koordinasi, kontrol, dan manajemen yang dilakukan oleh perusahaan induk. Misinya, meningkatkan profitabilitas perusahaan dan bekerja berdasarkan pelanggan. Dan berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah dan masalah pembangunan bangsa secara profesional dengan pekerjaan yang optimal dan efisien.
Lebih jauh ditegaskan Prof. Sukoso, jaminan produk halal untuk kelas UMKM, dilakukan pembinaan dan subsidi untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun setelah disubsidi oleh pemerintah selama empat tahun. Pelaku usaha kelas UMKM tidak lagi mendapat subsidi melainkan harus bayar kepada pemerintah secara mandiri.
“Oleh karena itu kami tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan RI,” imbuhnya. ddm