Usai Pembacaan Dakwaan, Direktur PT Papan Utama Indonesia Langsung Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketuai Suparno memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Stephanus Setyabudi, terdakwa kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan Direktur PT Papan Utama Indonesia (PUI) itu berstatus sebagai tahanan rumah.

Penahanan terhadap terdakwa berawal saat JPU I Gede Willy Pramana hendak membacakan surat dakwaan. Saat itu hakim Suparno yang sedang mengecek identitas terdakwa, kemudian bertanya kepada penuntut umum terkait penahanan.

Mendengar pertanyaan terkait penahanan, JPU Willy lantas menjelaskan status penahanan terdakwa. Selang beberapa menit kemudian, sidang dilanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Willy.

Dalam perkara ini, terdakwa sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009.

“Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009,” ujar JPU Willy saat membacakan surat dakwaan.

Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi.

“Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya,” kata JPU dari Kejari Tanjung Perak ini.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” kata JPU Willy.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Muslihin Maripare menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan).

“Kita tidak ajukan eksepsi, silahkan dilanjut pemeriksaan saksi,” kata Muslihin.

Usai sidang ditutup oleh majelis hakim, terdakwa yang awalnya berstatus sebagai tahanan rumah langsung digelandang oleh Penuntut Umum menuju ke mobil tahanan. Dengan tangan terborgol, terdakwa terlihat pasrah saat status tahanannya dirubah menjadi tahanan rutan oleh majelis hakim.

Terpisah, JPU Willy menjelaskan bahwa terdakwa akan menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

“Per hari ini terdakwa akan ditahan. Sebelumnya terdakwa berstatus tahanan rumah,” ungkapnya.

Sementara terdakwa, melalui kuasa hukumnya Nurmawan Wahyudi menandaskan bahwa pihaknya akan secepatnya mengajukan pengalihan penahanan.

“Hari ini juga langsung akan kita ajukan pengalihan penahanan,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait