SUMENEP, beritalima.com| Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos. MSi. memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) di beberapa desa siap digelar.
Sebelumnya, DPMD Kabupaten Sumenep juga sudah melakukan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 328 desa yanga ada.
“Desa yang dimaksud yakni, Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten dan Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep siap digelar esok Rabu (17/12/2020). Sedangkan Desa Campor Timur yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin, dengan menggunakan Sistem Musyawarah Mufakat, karena calonnya Suami Istri, namun yang terpilih yaitu Hairul Anwar,” demikian disampaikan Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos. MSi.
Untuk diketahui, dua desa tersebut ditinggalkan pemimpinnya karena meninggal dunia, sementara masa jabatannya masih di atas satu tahun.
Sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 65 yang berbunyi, bagi kepala desa (kades) yang sisa jabatanya lebih dari satu tahun maka desa tersebut harus PAW.
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli dalam keterangannya mengatakan, khusus Pilkades Antar Waktu (PAW), pihaknya tetap melaksanakannya di tahun 2020 karena sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 83 tahun 2019, yaitu pemilih hanya perwakilan dari tiap dusun dan melaksanakan musyawarah tingkat desa. di mana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19.
Selain itu juga kata Ramli, agar dalam proses pemilihan dapat berjalan lancar dan kondusif, Panitia pemilihan kepala desa PAW diwajibkan untuk mengundang tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Tergantung jumlah penduduk di desa itu berapa. Contoh lima orang kali berapa dusun, tapi belum tentu per-dusun juga lima orang,” katanya.
Sedangkan sumber dana dalam pelaksanaan pilkades PAW, tidak lagi menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep, seperi pilkades serentak. Melainkan menggunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
“Mudah – mudahan Pilkades PAW di tiga desa tersebut bisa berjalan dengan lancar. Kalau ada hambatan di tingkat panitia agar segera koordinasi dengan Camat, jika tidak selesai di tingkat kecamatan, maka langsung ke tingkat Kabupaten,” pungkasnya.
(**)