Usai Pesta Sabu Oknum Polisi Ini Merampas Motor Sambil Menodongkan Pistolnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Agus Sugeng Priyanto menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Agus yang diduga adalah polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Probolinggo ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kamis (22/8/2024).

Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus dalam surat dakwaannya menyebutkan, sore itu, Minggu 07 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa di hubungi via telpon oleh DPO Roji untuk menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas. Atas ajakan dari DPO Roji tersebut terdakwa menyetujuinya.

Sebelum menjalankan aksinya, Terdakwa bersama DPO Roji, DPO Angga dan DPO Ribut serta saksi Baharudin (berkas perkara terpisah) berkumpul di rumah saksi Erwin (berkas perkara terpisah) di Desa Sendang Laok Bangkalan, bersama-sama berpesta Narkotika jenis Sabu pada hari Senin 08 April 2024 sekitar pukul 00.00 dini hari.

Dalam keadaan sakaw dan uang sudah habis, timbul niat jahat dari DPO Roji untuk berpura-pura melakukan penangkapan terhadap korban dugaan penyalahgunaan Narkoba. Rencana itu pun disepakati oleh Terdakwa bersama rekan-rekannya.

Selanjutnya mereka berbagi tugas, DPO Ribut yang mencari sasaran korban. Terdakwa dan DPO Roji berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih bertugas yang melakukan eksekusi terhadap calon korban.

Sedangkan Erwin (berkas perkara terpisah), Baharudin (berkas perkara terpisah) dan DPO Angga menyusul dari belakang dengan sepeda motor Matic warna merah putih.

Hari Senin 08 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, DPO Roji mendapatkan informasi dari DPO Ribut bahwa ada korban yaitu Rahmat Budiono dan Samsul Arifin sedang bergerak dari Bangkalan Madura menuju Surabaya menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat.

Sekira pukul 01.30 WIB, DPO Ribut mengikuti laju sepeda motor korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin dari belakang melintas di Suramadu. Ditengah perjalannya DPO Ribut sempat berhenti dan digantikan oleh DPO Angga. Sedangkan Baharudin (berkas perkara terpisah) dan Erwin (berkas perkara terpisah) satu sepeda motor dengan sepeda motor Honda Vario warna merah putih No. Pol L-3094 JY milik Baharudin (berkas perkara terpisah). Sementara Terdakwa bersama DPO Roji membuntuti korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifi dengan sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih.

Hari Senin 08 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, korban Rahmat Budiono dan korban Samsul Arifin berhenti di SPBU Jl. Demak Surabaya untuk mengisi bensin motornya.

Selesai mengisi bensin, Terdakwa bersama DPO Roji, Erwin (berkas perkara terpisah), Baharudin (berkas perkara terpisah), DPO Ribut dan DPO Angga mendekati korban sambil berteriak “POLISI JANGAN BERGERAK” menondongkan senjata revolver kepada korban. Selanjutnya terdakwa dan DPO Roji memiting leher korban.

Untuk korban Rahmat Budiono dikeler oleh Terdakwa dan Baharudin (berkas perkara terpisah) naik ke motor Honda Vario Warna Merah. Dan korban Samsul Arifin dikeler oleh Erwin (berkas perkara terpisah) naik motor Honda Scoppy warna Putih. Sedangkan sepeda motor milik korban dibawa oleh DPO Angga.

Hari Senin 8 April 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin diturunkan oleh terdakwa dan dibuka bajunya untuk digeledah di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Bogowonto, Surabaya. Namun tidak ditemukan barang bukti Sabu pada diri kedua korban.

Kesal karena tidak ditemukan barang bukti Sabu-Sabu, korban pun dipukuli di bagian rusuk, kepala dan pipinya oleh terdakwa dan DPO Roji. Puas menghajar, korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin dilarikan oleh terdakwa dan rekan-rekannya ke Pos Satpam jalan Opak untuk berteduh.

Disana DPO Roji memeras korban sebesar Rp. 10 juta untuk bisa lepaskan. Tak mampu bayar Rp.10 juta korban Rahmat Budiono menelepon istrinya agar mentransfer uang sebesar Rp.1,5 juta dan dikirim ke rekening BCA atas nama Eka Dewi Lestari yang adalah mantan istri dari terdakwa Erwin (berkas perkara terpisah) yang ATMnya dibawah oleh terdakwa Erwin.

Setelah menerima uang transferan, korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin dibawah oleh terdakwa dan kawan-kawannya ke Stasiun Pasar Turi dan diturunkan di parkiran Taksi dan diberi uang Rp.150 ribu untuk ongkos pulang.

Selanjutnya sepeda motor Honda Scoopy warna coklat milik korban di bawah lari oleh terdakwa dan kawan-kawannya berangkat lagi menuju ke Desa Sendang Laok Bangkalan, Madura untuk dijual.

Terdakwa mendapat bagian Rp.1,6 Juta. ribu dari hasil penjualan motor milik korban Rahmat Budiono.

“Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan rekan-rekannya, korban Rahmat Budiono mengalami kerugian sebesar Rp. 19.7 jutaan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait