Usai Sekar Bunga di TMP Dilanjutkan Proklamasi di Alun – Alun

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Peringatan 17 Agustus 1945 setelah sekar bunga di Taman Makam Pahlawan Jombang, dilanjutkan Upacara Kemerdekaan RI yang ke – 73 di alun – alun kota Jombang. Upacara diikuti 13 kompi yang terdiri dari TNI AD, AU, Polri, Satpol PP, Ormas FKPPI, Pemuda Pancasila, Pramuka, dan kompi pelajar dari SMA, SMK, dan MA.

Upacara kemerdekaan yang biasa diperingati tiap tanggal 17 Agustus, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab/Plt. Bupati Jombang yang juga sebagai Bupati terpilih untuk periode 2018 – 2023 di Jombang. Pembacaan teks proklamasi, dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono.

Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Jombang, Dandim 0814 Jombang, Dansatradar 222 Kabuh, Kajari Jombang, Ketua PN Jombang, dan Pj. Sekdakab Jombang Eksan Gunajati. Serta diikuti oleh pimpinan SKPD Kabupaten Jombang dan anggota DPRD Kabupaten Jombang serta dihadiri oleh para ibu – ibu dan istri pejabat Kabupaten Jombang. Selain hadir pula Camat Ngoro dan Tembelang serta Kades Segodorejo Sumobito dan Kades dari Kecamatan Gudo.

Lebih lanjut usai pengibaran bendera merah putih oleh pasukan Paskibraka di hari kebesaran republik Indonesia memperingati kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Komandan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dari Kepolisian, saat meninggalkan lokasi upacara, ada sedikit insiden, draft langkahnya tidak sesuai instrumen hingga beberapa meter, akhirnya disesuaikan draft langkahnya.

“Insiden itu seringkali terjadi dimana – mana, kita selalu mengingatkan dalam pengibaran bendera pusaka jangan sampai ada yang salah. Sanksinya hanya teguran jangan sampai terulang kembali,” ujar Kaolres usai menghadiri remisi masa tahan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang.

Di tempat terpisah, Kalapas Jombang yang diwakili Chotim Asrofi, Kasie Bimnadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan bahwa yang mendapat Remisi Umum (RU) sebanyak 249 orang baik RU 1 (naraidana) maupun RU 2 (pidana anak) per 17 Agustus 2018. Sedangkan tahanan koruptor yang berjumlah 26 orang sama sekali tidak ada yang mendapat remisi.

“Upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan RI ke – 73 tahun 2018, di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Jombang,” ujar Chotim kepada media baik cetak maupun elektronik, Jum’at (17/8/2018) di aula Lapas Jombang. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *