Usai Tebar Ikan Kali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Bagi Bagi Uang Tanpa Diketahui Juklak Juknisnya

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Usai tebar ikan kali tepatnya disamping bawah Jembatan sungai bengawan 400 meter dari kantor Kecamatan Peterongan. Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang membagi-bagikan uang tanpa diketahui juklak juknis. Seperti apa juklak juknisnya karena setiap kegiatan pemerintah dari pusat sampai daerah harus ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Diinfokan 8000 ekor yang terdiri dari Gurame, Nila, dan Mujair tebar ke sungai oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Jombang juga diikuti oleh benerapa OPD dan Forkopimcam Kecamatan Peterongan.

Dari informasi yang diterima wartawan ini sebelumnya, bahwa kali tersebut dijaga kelompok masyarakat namun wartawan belum mendapat penjelasan oleh dinas terkait, apakah dibentuk oleh desa atau dibentuk secara mandiri dengan dikuatkan akte notaris pembentukan kelompok masyarakat.

Kebetulan penebaran ikan itu dipastikan masuk wilayah adminiatrasi pedesaan Bongkot karena Kepala Desa Bongkot mendapat undangan menebarkan menebarkan ikan di kali.

Penebaran ikan itu dikemas dalam Restocking dan Sosialisasi peran Kelompok Masyarakat dan Pengawasan (Pokmaswas) dalam pelestarian lingungan perairan umum daratan. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh Sub kegiatan pe jaminan keteraediaan sarana usaha perikanan tangkap.

Dari tema itu tertulia kegiatan pengelolaan penangkapan ikan di sungai, danau, waduk, rawa dan genangan lainnya dapat diusahakan dalam satu Kabupaten Kota.

Restocking dan Sosialisasi peran Pokmaswas dalam pelestarian lingkungan diketahui wartawan ini merupakan program Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada tahun anggaran 2023.

Sayangnya dinas ini beberapa kali melaksanakan kegiatan diketahui wartawan ini, sulit dikonfirmasi bahkan ketika mencoba mendatangi kantornya, pihak karyawan Dinas KPP pun hanya meminta wartawan ini menunggu namun menunggunya pun tidak menjamin mendapat keterangan.

Jurnalis : Dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait