Usai Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Kades Samatan Target Desa Tematik Bidang Pertanian dan Peternakan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Usai dikukuhkan dan perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa (Kades), Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan ingin menargetkan desanya menjadi desa Pertanian terintegrasi Peternakan.

Bacaan Lainnya

“Tentunya ini sebuah kesempatan emas untuk memajukan desa serta melanjutkan program-program unggulan desa dengan terobosan dan inovasi diberbagai sektor,” ungkap Kades Samatan, H. Mohammad Tamyiz, S.Ag., Kamis (27/6/2024).

Diterangkan oleh-nya, juga serta akan meningkatkan pelayanan berbasis Digital melalui Desa Cerdas dan melalui Prestasi Desa Mandiri dan Desa Berdaya kita akan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menciptakan Produk Unggulan Desa melalui Peternakan dengan mengkampayekan produk kearifan lokal (Daging Sapi Asli Madura).

“Kita promosikan gerai daging sapi asli Madura. Nanti terpusat di desa kami untuk pemasarannya,”ujarnya.

Tak hanya itu kata H. Tamyis selain memproduksi daging sapi siap saji dalam bentuk kemasan. Desa Samatan juga akan menjual hasil tani masyarakat setempat.

“Digerai market kami nanti lengkap semua kebutuhan pertanian ada. Nanti kami akan kerjasama dengan para kelompok tani juga dinas terkait,”jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Masrukin menuturkan, dalam rangka mendorong kemajuan Pamekasan ke depan, penting bagi para kades terus diperhatikan di setiap program agar dirancang dengan baik dan mengimplementasikan layanan berbasis digital.

“Apapun bentuk program desa dengan tujuan nya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Tentu kami dukung sepenuhnya,”tukasnya. (AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait