Usai Terima SK, Tim Konsultan Hukum Siap Bela Pemprov Bengkulu

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Usai dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) beberapa hari lalu, Tim Konsultan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima Naskah MoU serta Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Daerah. Kamis (11/6/2020)

Ini artinya, Tim Konsultan Hukum Pemprov Bengkulu yang terdiri dari empat orang advokad yang berasal dari dua lembaga bantuan hukum ini, siap bekerja untuk melindungi, mengkaji serta membela hak-hak dan kepentingan hukum Pemprov Bengkulu.

“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu ini, maka sesuai dengan tugas kami sebagai pengacara pemerintah daerah, kami melindungi dan membela hak-hak Pemda, karena itulah tugas kami,” kata salah satu Tim Konsultan Hukum Tarmizy Gumay, saat usai menerima Naskah MoU dan SK dari Gubernur Bengkulu.

Lelaki yang biasa disapa Targum ini, mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak Pemprov Bengkulu, karena akan berhadapan dengan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak sembarangan membuat statemen yang dapat merugikan pihak Pemda Provinsi Bengkulu, karena jika pihak Pemda Provinsi Bengkulu merasa dirugikan, maka kami tidak segan-segan untuk memprosesnya secara hukum. Karena itulah bagian dari tugas kami,” tegasnya. (rl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait