Banyuwangi Beritalima.com – Gaplek pringkilan, wes tuek pethakilan. Pepatah Jawa itu kayaknya cocok disematkan kepada Muhammad Azis. Usia si kakek asal Dusun Pos Sumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo ini sudah 68 tahun. Tapi kok masih berani melakukan tindakan melanggar hukum.
Buktinya, dia ditangkap aparat Opsnal Satnarkoba Polres Banyuwangi, Selasa (11/4/2017) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, atas sangkaan mengedarkan pil Dekstro. Penangkapan berlangsung di lokasi tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Sebanyak 350 butir pil warna kuning kunyit disita petugas dari tangan pelaku. Uang tunai Rp 10 ribu dan 1 bendel plastik klip melengkapi alat bukti yang digunakan aparat untuk menjerat aksi pelaku.
Penangkapan si kakek ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi. Bisa dibilang Muhammad Azis adalah pelaku tertua penyalahguna obat daftar G yang selama ini diringkus petugas.
“Umumnya yang terlibat kasus peredaran obat sediaan farmasi usia remaja dan dewasa. Tersangka manula apalagi mencapai umur mendekati kepala tujuh sangat langka,” cetusnya.
Jika melihat penampilannya, pelaku terlihat kalem. Namun efek yang ditimbulkan dari praktek penjualan obat yang tidak disertai ijin resmi dari pihak terkait sangat berbahaya bagi penggunanya. Ditambah lagi pil jenis ini kerap disalahgunakan pemanfaatannya untuk kepentingan diluar medis.
“Kita masih dalami darimana pelaku memperoleh pil itu. Usianya kan sudah uzur. Dugaan kita barang langsung dipasok ke rumahnya. Untuk memastikan sangkaan itu perlu pengembangan,” pungkas AKP Agung. (Abi)