Usman Wibisono Dituntut 3 Tahun Penjara, Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaya dkk

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Ketua bidang hukum perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai Indonesia Usman Wibisono (62) dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA Tjandra Sridjaya dan Ir. Erick Sastrodikoro.

JPU Kejari Surabaya Darwis dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya diketahui umum sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim R. Yoes Hartyarao di PN Surabaya. Senin (13/11/2023).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Usman Wibisono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Perbuatan tersebut berawal dari ancaman atau teror psikis tanggal 23 Maret 2022 melalui WA grup Forum Sabuk Hitam yang dilakukan terdakwa dari rumahnya di Vila Kalijudan Indah, kecamatan Mulyorejo Surabaya yang meminta agar Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaya mengembalikan uang sebesar Rp.11.085.480.000 kepada perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai Indonesia.

Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ??

Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas”.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.11.085.480.000.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait