KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulaua Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek puskemas Sahu – Tikong dengan nilai proyek Rp1,98 Milyar. Penyidik Kejari Pultab, Senin (31/5), menggeledah kantor dinas Kesehatan dan Kantor Unit layanan pengadaan (ULP)
Kejari Kabupaten Pulaua Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto mengatakan penyidik melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pembangunan proyek puskemas Sahu – Tikong oleh Dinas kesehatan dan Kantor Unit layanan pengadaan (ULP)Kabupaten Pulau Taliabu.
“Untuk penggeledahan di kantor Dinas kesehatan dan Kantor Unit layanan pengadaan (ULP) pada hari ini, tim penyidik mencari bukti-bukti awal dari dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan proyek puskemas Sahu – Tikong pada 2016 – 2018 di Dinas Kesehatan, Kabupaten Pulaua Taliabu,” kata Agustinus kepada media ini melalui pesan Whats App.
Penggeledahan di kantor Dinas kesehatan dan Kantor Unit layanan pengadaan (ULP) untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan proyek puskesmas berlangsung sejak sekitar jam 11.00 Wit, “kata Agustinus.
Agustinus juga mengatakan penggeledahan ini merupakan usaha dari tim penyidik untuk mencari bukti awal dari dokumen-dokumen terkait dokumen tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan dokumen yang berhubungan dengan kasus yang disidik terhadap barang bukti tersebut, tim penyidik masih melakukan pemilahan dan masih mempelajari dokumen-dokumen itu.
“Dari penggeledahan, tim dapat puluhan dokumen dan untuk saat ini sedang memilah-milah atau menyeleksi dari dokumen dokumen tersebut yang mana dari dokumen tersebut bisa dijadikan bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016 – 2018,” katanya.
Dia mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Dinas kesehatan dan Kantor Unit layanan pengadaan (ULP), karena badan tersebut merupakan sentra atau pusat dokumen, “ungkapnya. [dn]