KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Hatija (52) asal Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, melaporkan pelaku atas nama inisial PK dalam dugaan penipuan dan penggelapan di kantor polisi setempat
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor.Pol/06/VII/2023/Res Kep.Sula/Sek Mangbar Pada 29 Agustus 2023
Korban Hatija saat dikonfirmasi dikediamannya, mengatakan, awalnya tidak berniat melaporkan ke polisi, karena terlapor tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang pinjamannya.
Sehingga, korban kemudian mengadukan ke Polesek Mangoli Barata agar uang pinjaman bisa dikembalikan, ujar Hatija.
Menurutnya, Besaran utangnya kata Hatija bervariasi, saya saja Rp 1000 juta, Mama Anggun kalau tidak salah Rp 26 juta dan Hi. Lan Rp 50 juta, “ungkapnya
Ia berharap, PK punya etika baik untuk mengembalikan uang pinjaman itu.
Dihubungi terpisah, PK saat dihubungi melalui telepon saluler..di..nomor 812-8884-xxxx, namun Handphonenya tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. [dn]