UU Cipta Kerja Terkait Tata Ruang Wilayah Perlu Sosialisasi 

  • Whatsapp
DPD RI bahas UU Cipta Kerja terkait Tata Ruang Wilayah perlu sosialisasi (foto: DPD) 

Jakarta, beritalima.com| – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait tata ruang wilayah perlu sosialisasi lebih jauh agar terjadi satu kesepahaman antara Pusat dan Daerah.

Karena itu, diperlukan regulasi yang harmonis antara pusat dan daerah sebagai landasan pembangunan dengan memiliki kepastian hukum serta menjamin keadilan spasial.

Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, saat membuka Diseminasi atau penyebarluasan BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI terkait Rekomendasi Hasil Keputusan DPD RI atas Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kebijakan Tata Ruang Wilayah, di Jakarta (14/7).

Sultan mengatakan, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan, namun dengan diusungnya UU Cipta Kerja perlu didukung semangat pengawasan agar tidak menciptakan konflik antara penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat.

“Saya percaya dengan kolaborasi multipihak yang berkelanjutan, kita akan mampu menciptakan tata ruang yang bukan hanya tertata di atas kertas, tetapi juga adil, berpihak pada rakyat, dan menopang masa depan Indonesia,” ucap Sultan.

Sementara Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liow menyebut pihaknya mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih. Selain itu juga mendorong percepatan penataan ruang melalui integrasi tata ruang darat dan laut.

“Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan pemahaman bersama akan pentingnya harmonisasi legislasi pusat-daerah,” papar Stefanus.

Stefanus menambahkan, BULD memberikan penguatan agar legislasi pusat dan daerah berjalan harmonis dengan cara menyusun perda yang sesuai dengan regulasi ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum perda mengakomodir kepentingan daerah.

“Pemantauan dan evaluasi perda dan ranperda yang dilakukan oleh BULD DPD RI lebih dilakukan secara holistik atas persoalan yang dihadapi daerah, namun eskalasinya berpotensi menjadi permasalahan nasional,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait