Jakarta, beritalima.com| – DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang diharapkan menjadi lokomotif baru pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Novita Hardini menyebut regulasi ini bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa,” kata Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional” di Kompleks Parlemen, Jakarta (2/10).
Novita mengatakan, sektor pariwisata kini diposisikan sebagai penopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Pariwisata bisa dan harus menjadi salah satu motor utama untuk mencapai target tersebut,” harapnya.
Lebih jauh, Novita menyoroti soal kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, pariwisata dapat berperan penting sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama ketika alokasi transfer ke daerah dari pusat terus menurun.
“UU ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi eksklusif hanya di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa tumbuh merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah,” ucapnya.
Namun, ia mengingatkan keberhasilan implementasi UU Kepariwisataan hanya bisa dicapai dengan sinergi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat harus sama-sama terlibat. “Pariwisata berkelanjutan tidak mungkin tercapai tanpa gotong royong. Mulai dari iklim investasi hingga peningkatan kualitas SDM, semua harus bergerak bersama,” ujarnya.
Kritik juga muncul pada fenomena kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini menggerus potensi keuntungan untuk masyarakat lokal. Dengan regulasi baru, Novita berharap kebocoran tersebut bisa ditekan.
“Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat, adil, dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar destinasi,” sarannya.
UU Kepariwisataan juga menaruh perhatian pada aspek promosi pariwisata. Untuk pertama kalinya, promosi destinasi Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. “Ini penting agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan destinasi global lain. Brand pariwisata kita harus punya daya tawar,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri






