UU KPK : Dilema Presiden Jokowi Dan Solusinya

  • Whatsapp

Oleh :
Rudi S Kamri

Saya membayangkan saat ini adalah saat yang paling krusial bagi Presiden Joko Widodo. Silang sengkarut UU KPK ini telah menciptakan sebuah dilema yang pelik buat Sang Presiden.

Tekanan kelompok pro status quo KPK yang disuarakan oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) binaan mereka begitu gencar. Bahkan mereka mengancam kalau sampai 14 Oktober 2019 Presiden tidak mengeluarkan Perppu, mereka akan turun ke jalan lagi dalam jumlah lebih besar. Meskipun saya meyakini dengan pasti, ini bukan suara asli mahasiswa tapi suara bisikan sang “kakak pembina” yang ngumpet di balik tembok kepengecutan mereka.

Di sisi lain sudah terang benderang partai koalisi pendukung Jokowi sudah jelas menolak keberadaan Perppu tentang KPK. Hampir semua pimpinan partai koalisi senada seirama membuat pernyataan tegas : menolak Perppu !!! Penolakan mereka secara obyektif bisa saya terima karena mereka beranggapan ada instrumen konstitusional yaitu uji materi UU (Judicial Review) melalui Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dilakukan oleh siapapun bila tidak setuju dengan sebuah UU yang sudah disahkan.

Sayapun sependapat dengan pemikiran partai-partai politik koalisi pendukung Jokowi. Karena disamping pertimbangan tersebut di atas, saya tetap punya keyakinan bahwa gerakan massa yang turun ke jalan memprotes UU KPK dan beberapa RUU lain yang masih di dapur DPR RI tersebut hanya alat bagi kelompok tersembunyi yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini dan agenda lain untuk menggergaji kepresidenan Jokowi.

Tapi di sisi lain sebagai anak bangsa, saya juga bisa memahami dan mengerti posisi Presiden Jokowi yang tersudut diantara kedua kekuatan besar yang siap menerkam posisi Presiden Jokowi. Dalam benak saya adalah bagaimana memberikan masukan konstruktif kepada Presiden Jokowi tentang langkah alternatif apa yang sebaiknya dilakukan oleh Presiden.

PERTAMA : LEGISLATIVE REVIEW.
Langkah ini memungkinkan ditempuh oleh Presiden atau pihak lain untuk mengembalikan sebuah UU kepada DPR. Dengan mempertimbangkan bahwa suatu UU ada beberapa pasal krusial yang perlu penyempurnaan atau pertimbangan lain, maka UU tersebut dimungkinkan untuk dikembalikan kepada DPR RI agar dilakukan pengkajian serta pembahasan lebih mendalam. Apabila langkah ini yang diambil, maka DPR RI bisa melakukan kajian ulang terhadap UU dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten termasuk pada ahli hukum dan para mahasiswa yang sok pintar itu.

KEDUA : PERPPU.
Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Namun seperti kita tahu bahwa pemberlakuan sebuah Perppu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Artinya Presiden melempar bola panas tentang UU KPK ini kepada Parlemen. Biarkan DPR RI memutuskan menerima atau tidak terhadap Perppu KPK tersebut. Selanjutnya biarkan mahasiswa atau siapapun berhadapan dengan DPR. Langkah alternatif ini secara tidak langsung telah membebaskan Presiden dari tekanan massa.

Dua alternatif ini merupakan masukan saya kepada Presiden yang bisa dipilih salah satu diantaranya agar Presiden Jokowi terbebas dari himpitan dilema.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal secara komprehensif saya lebih condong pada pilihan Legislative Review agar dipilih oleh Presiden. Karena pilihan ini akan meminimalkan resistensi dan resiko politik yang akan diterima oleh Presiden dari partai-partai koalisi Jokowi.

Apabila langkah Legislative Review ini ditolak oleh mahasiswa, Presiden tidak perlu khawatir karena kita tahu dalam perkembangannya BEM yang menolak UU KPK ternyata tidak mewakili mahasiswa secara keseluruhan. Bahkan ternyata ada informasi yang berkembang bahwa BEM Seluruh Indonesia yang sok gagah tapi kopong melompong tersebut berafiliasi pada kelompok-kelompok Islam radikal tertentu. Dan tentu saja kelompok mahasiswa yang turun di jalan tersebut tidak mewakili mayoritas rakyat Indonesia, termasuk saya.

Jadi Presiden Jokowi tidak perlu lagi terperangkap dalam dilema dan ragu untuk mengambil sikap tegas. Karena rakyat Indonesia kuat mendukung Presiden dan tentu saja TNI Polri solid menjaga kewibawaan pemerintah dan Presiden.

Kami tidak akan pernah membiarkan Presiden Jokowi berjalan seorang diri !!!

Salam SATU Indonesia
07102019

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *