UU nya Masih Berdiri Pelaksana Proyek Perkim di Jalan Gusdur Terkesan Tidak Mau Diawasi

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pembangunan drainase di Jalan Gus Dur Kabupaten Jombang tepatnya depan stadion merdeka sampai depan kampus Universitas Darul Ulum (Undar). Pohon – pohon di sepanjang drainase tersebut ditebang habis diperkirakan seperti apa. Sedangkan pelaksana proyek tidak bisa menjelaskan secara detail melainkan hanya bisa menjawab pertanyaan wartawan, mulai 25 Juli 2023 sudah dimulai pelaksanaan proyek, kurang lebih selama 4 bulan sudah selesai.

Selanjutnya Sofyan selaku pelaksana lapangan terkesan tidak bisa sepenuh hati menjelaskan akan dibuat seperti apa. Juga proyek sebesar 3 miliar lebih itu tidak bisa menunjukkan master plannya seperti apa agar bisa diketahui publik. Padahal dalam pelaksanaan proyek yang diselenggarakan pemerintah harus bisa diketahui publik biar bisa diawasi.

Setiap penyelenggara negara selalu mencantumkan peran serta masyarakat ikut mengawasi karena undanh – undangnya masih berdiri. UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dari pusat sampai daerah.

Pasal 8 UU No.28/1999 peran serta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN selagi menggunakan uang negara yang mengalir ke daerah harus diawasi oleh masyarakat. Kecuali frasa peran serta masyarakat dicabut tanpa diawasi masyarakat melainkan hanya pengawas internal pemerintah.

Kendati Pemerintah memiliki pengawas internal atau inspektorat tapi negara tetap mengikutsertakan masyarakat untuk ikut mengawasi. Beberapa Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Jombang pun memahami bahwa penyelenggara negara harus diawasi oleh masyarakat.

Semua penyelenggara negara selalu mengikutsertakan masyarakat untuk ikut mengawasi program pemerintah, karena fungsi pengawasan masyarakat sangat luas lapangan kerjanya (Lapak) bisa melalui LSM, jurnalis, aktivis, kelompok masyarakat, pemerhati, pengamat, dan lain sebagainya.

Masyarakat manapun bisa memgawasi penyelenggara negara. Dalam UU ASN disebutkan mulai dari Presiden sampai Bupati dan Walikota. Bupati sebagai pejabat negara bisa diawasi masyarakat bisa melalui jurnalis lewat tulisan, bisa melalui LSM melalui kampanye kampanye dan bisa membawa ke ranah hukum.

Sementara wartawan ini juga gagal mendapat penjelasan dari dinas terkait melainkan pas kebetulan saja saat ingin menemui pejabatnya tidak ada di kantor hingga berita diturunkan.

Jurnalis : Dedy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait