UU OMNIBUSLAW Sebaik nya di Audit dan Diuji Dengan Pancasila Dan Pembukaan UUD 1945

  • Whatsapp

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

Penolakan UU Cipta kerja atau UU Omnibuslaw oleh segenap lapisan masyarakat harus ada jalan tengah DPR dan Pemerintah tidak boleh ngotot dan kekeh terhadap pendapat nya sebab UU itu untuk 230 juta penduduk Indonesia dan masa depan anak cucu kita.

Pancasila dan pembukaan UUD1945 sampai detik ini masih berlaku dan tidak boleh ada UU dan peraturan yang bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD1945

Para cerdik Pandai dan seluruh intelektual tokoh masyarakat bersama DPR dan Pemerintah segerah melakukan kajian terhadap UU Omnibuslaw dengan audit menggunakan Pancasila dan Pembukaan UUD1945.

Apa masih ada rasa kecintaan kita kepada bangsa dan negara ini?

Apa masih ada rasa bangga menjadi bangsa ini dan apa masih ada kedaulatan bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka.

Semua pertanyaan diatas bergelantung pada situasi dimana berkumpul, berserikat, mengeluarkan pikiran dan pendapat bisa diperkusi menjadi makar.

Dan demo yang terjadi di tanah air yang hampir terjadi disemua provinsi menolak UU Omnibuslaw harus disikapi dengan bijak ,sebab tugas negara adalah mengatasi segala perbedaan ,dan menjaga persatuan

Apa kata Bung Karno Bangsa atau rakyat adalah satu jiwa.
Jangan kita kira seperti kursi-kursi yang dijajarkan.

Nah oleh karena bangsa atau rakyat adalah satu jiwa, maka kita pada waktu memikirkan dasar statis atau dasar dinamis bagi bangsa, tidak boleh mencari hal-hal di luar jiwa rakyat itu Beograd.
[Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 37]

Oleh sebab itu UU Omnibuslaw tidak boleh mencari dasar UU tersebut diluar jiwa bangsa Indonesia .

Entah bagaimana tercapainya “persatuan” itu, entah bagaimana rupanya “persatuan” itu, akan tetapi kapal yang membawa kita ke Indonesia.
Merdeka itu, ialah ….”Kapal Persatuan” adanya.
[Di bawah bendera revolusi, hlm. 2]
Persatuan adalah modal pokok bagi bangsa ini kita bisa bersatu kalau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tegak dan menjadi dasar pembuatan UU Omnibuslaw.
oleh sebab itu ukuran keadilan sosial jelas ada pada pembukaan UUD1945 dan Pancasila oleh sebab itu buang jauh-jauh pikiran liberalisme ,Kapitalisme.

Rupa nya kapal persatuan itu telah oleng dan bocor akibat badan.nya persatuan telah digerogoti oleh individualisme , liberalisme ,kapitalisme,
.
Amandemen UUD 1945 telah mengingkari salah satu prinsip yaitu persatuan Indonesia .

Logika akal sehat yang mana lagi yang kita dustakan kalau cara berdemokrasi kita pertarungan, kuat -kuatan ,kalah menang ,banyak -banyakan suara post truht.

Apa bisa perstuan kita bangun dengan permusuhan ,kecurangan ,tidak ada nya kepercayaan antar anak bangsa.

Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama.
Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang Beograd, mempunyai karakteristik Beograd.

Oleh karena itu pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian Beograd.
[Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 7 ]

Kita bangsa yang cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan!
[Pidato HUT Proklamasi, 1946 ]

Bangsa adalah segerombolan manusia yang keras ia punya keinginan bersatu dan mempunyai persamaan watak yang berdiam di atas satu geopolitik yang nyata satu persatuan.(Pancasila sebagai dasar negara hlm. 58)

Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini .Akibat dari amandemen UUD 1945 kita
kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan .Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip sendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme .
Apakah UU Omnibuslaw mempunyai dan didasarkan atas prinsip -prinsip sendiri ? Disinilah perlu nya UU Omnibuslaw dilakukan kajian ,dan Audit terhadap Pancasila dan UU pembukaan UUD1945.

Bung Karno sudah mengingatkan terhadap Imperialisme jangan sampai UU Omnibuslaw kemasukan virus Imperalisme .

“Saya benci imperialisme. Saya membenci kolonialisme. Dan saya takut konsekuensi perjuangan terakhir mereka untuk hidup. Kami bertekad, bahwa bangsa kami, dan dunia secara keseluruhan, tidak akan menjadi tempat bermain dari satu sudut kecil dunia.” (Soekarno Indonesia menggugat ).

Oleh sebab itu jangan sampai didalam UU Cipta Kerja menjadikan kita sebagai perkakas nya Neo Imperalisme dan tidak lagi menjadi alat perkakas nya Tuhan Yang Maha Esa.
Nasionalisme kita adalah nasionalisme yang membuat kita menjadi “perkakasnya Tuhan”, dan membuat kita menjadi “hidup di dalam rokh”.
[Suluh Indonesia Muda, 1928]

Oleh sebab itu UU Omnibuslaw yang menggabungkan 78 UU menjadi satu UU Omnibuslaw harus didasarkan pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ,sebab hal ini berdampak pada nasib bangsa ini yang punya sejarah panjang .
Mari kita berhikma untuk menyelamatkan bangsa ini dan tinggalkan segala perbedaan tidak saling kekeh dan egois yang jauh dari Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia ,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan dan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang didasari Atas Ketuhanan Yang Maha Esa semua ini adalah prinsip -prinsip bertatanegara Indonesia sudahkan UU Omnibuslaw berprinsip seperti itu ? Maka lakukan kajian dan Audit agar bangsa ini selamat .

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait