JAKARTA, Beritalima.com– Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai UU No: 17/2008 tentang Pelayaran perlu segera dimutakhirkan agar sesuai perkembangan dunia pelayaran di Indonesia.
Soalnya, UU tersebut sudah efektif menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Karena itu, Komite II DPD RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU itu dapat menyesuaikan atas kebutuhan-kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan UU No: 17/2008 tentang Pelayaran di DPD RI pertengahan pekan ini, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, salah satu masalah yang melingkupi isu pelayaran mengenai permasalahan tumpang tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.
Salah satunya, ungkap anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Timur itu, terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran. Namun, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dia menilai, UU Pelayaran juga kurang efektif mendorong perekonomian daerah, dimana bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi dan juga perdagangan sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran yang juga mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Kondisi ekonomi bidang kelautan mempunyai peran strategis terhadap kegiatan perekonomian secara nasional. Pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan terhadap potensi kelautan dalam bidang transportasi dapat menjadi modal pembangunan nasional. Namun, sejauh ini kinerja sektor angkutan laut masih belum menunjukkan prestasi di atas rata-rata.
Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu mengatakan, RUU Perubahan UU Pelayaran harus mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan.
Menurut Wa Ode, pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah. “Buat saya, yang penting bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” tukas Wa Ode.
Regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik. Akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat.
Selain itu, UU Pelayaran juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting dalam pelayaran. Salah satunya antisipasi ancamanan keamanan. Dibutuhkan regulasi yang khusus terkait pengaturan sektor-sektor di bidang pelayaran. Tak seperti sekarang yang hanya diatur dalam satu regulasi yakni UU Pelayaran yang tidak bisa diterapkan dalam praktek dunia pelayaran. (akhir)