Jakarta, beritalima.com |– Meski Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) telah ada, namun kenyataan di lapangan, kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terus meningkat.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023, jumlah kasus perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga mencapai 5.174 kasus, meningkat 4,06% dari tahun sebelumnya. Hal ini yang menjadi perhatian dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Jakarta(5/9).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi UU PKDRT. Anggota DPR RI Komisi VIII Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolban Lubis, menekankan pentingnya dukungan solid dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.
“Pemerintah, bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” ajaknya.
Pemerintah juga telah membuat strategi nasional untuk mengatasi kekerasan terhadap anak, yaitu Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA). Tujuan utama dari strategi ini mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak, penegakan penghapusan kekerasan terhadap anak, dan memastikan anak mampu melindungi dirinya dari kekerasan.
Jurnalis: Rendy