UU Tentang Desa Tak Beri Kejelaan, Mahyudin: UU BUMDes Penting Untuk Kemajuan Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengatakan, UU No: 6/2014 tentang Desa tidak memberikan kejelasan pengaturan yang konstruktif terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu, DPD RI berpandangan pentingnya RUU BUMDes untuk menjadi UU.

Itu disampaikan Mahyudin dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi UU di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung, Jumat (5/2).

Menurut Mahyudin, data aspirasi daerah yang disampaikan kepada DPD RI terdapat 12 provinsi mengeluhkan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja.

“Pengembangan kerjasama BUMDes bersama pihak lainnya menjadi tidak mudah dilakukan dengan status badan usaha, bukan badan hukum. Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembang dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial.”

Dijelaskan pentingnya pengaturan BUMDes dalam UU tersendiri antara lain agar dapat memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, mendorong, partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

Yang penting diatur RUU BUMDes mengenai penegasan permodalannya. UU No: 6/2014 tentang Desa dalam Pasal 1 angka 6 UU Desa mengatur masalah permodalan BUMDes yang seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan.

DPD RI berpandangan, kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut?

“Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menterinya dalam pertanggungjawabannya,” terang dia.

Tim Ahli RUU BUMDes dari DPD RI, Sofyan Sjah mengatakan, RUU BUMDes penting karena ke depannya BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi kuat di desa. “BUMDes diorientasikan mengelola usaha, investasi di desa disaring BUMDes, mana investasi yang layak dan pro kepentingan rakyat.”

Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Wargiyati mendukung perwujudan BUMDes menjadi UU. “Saat ini BUMDes sudah maju dan ada yang omsetnya besar. Namun, belum merata di seluruh Indonesia. Perlu dukungan Pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya. BUMDes juga wajib memberdayakan potensi desa lokal yang ada di desa,” kata dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait