ACEH, Beritalima-Polimik yang terjadi di Provinsi Aceh Selama ini tidak masuk akal, Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Al falaky ketika Bincang bincang Dengan Beritalima Senin Sore-10-04-2017.
Menurutnya, saya merasa sangat kecewa terhadap pemerintah pusat yang sampai sekarang UUPA belum bisa di manfaatkan secara khusus dan maksimal di Aceh.
Jika UUPA dan Qanun Aceh belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah, untuk apa juga kita membahas Qanun, ini hanya menghabiskan waktu saja dan membuang buangkan tenaga untuk melakukan pembahasan.
Untuk Itu Kata Iskandar, pada hari Rabu ini kita dari pihak Badan Legislasi akan membahas Rancangan Qanun Aceh, tapi ada hal yang menarik nanti, sampai hari ini Qanun yang menjadi Prakarsa dari Pemerintah Aceh Belum di serahkan semuanya ke DPRA.
Untuk sementara yang sudah di serahkan dari 15 Qanun Aceh ada 4 Qanun yang sudah ada Draf, dan satu lagi adalah Qanun Tambahan, nanti hari Rabu yang kita bahas hanya Qanun yang sudah ada draf, Tegas Iskandar.
Dia menambahkan, yang sangat penting kita bahas Qanun tentang Hukum, selama ini Masyarakat Aceh tidak mendapatkan Bantuan Hukum yang maksimal dari Pemerintah Aceh, dikarenakan mareka tidak tau cara bagaimana untuk bisa mendapat perlindungan Hukum dengan ada Qanun ini nanti mareka sudah tau.
Disamping itu masyarakat selama ini tidak tau bagaimana mana cara membayar pengacara dan bagai mana berhadapan dengan LBH, tapi dengan ada Qanun ini nanati sudah ada makenisme tersendiri, tambah nya.
Harapan kita kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat nanati setelah kita lakukan pembahasan Qanun ini dihargai dan jangan di abaikan, dikarenakan Qanun ini Turunan dari UUPA juga yang sudah di sepakati bersama,Tutup Iskandar.”(Aa79)