ACEH, Beritalima- Anggota Praksi DPR Aceh melakukan Gugatan terhadap Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang selama ini telah Bonsai oleh Pemerintah Pusat, hal tersebut dikatakan oleh Juru bicara Gugatan ke MK, Iskandar Usman Al farlaky Pada saat Konfrensi Pers di Media Center DPR Aceh,Senin,02 Oktober 2017.
Menurutnya, selama ini 7 Komisi DPR Aceh sudah setuju untuk menggugat Undang Undang Pilkada yang sudah di sahkan oleh pemerintah pusat dan di tuangkan dalam UUPA sebagai Keistimewaan Aceh, kini UU tersebut sudah dibonsai oleh pemerintah pusat.
Kami sebagai Utusan dari Masyarakat Aceh akan melawan pemerintah pusat dan mempertanyakan terhadap kehilangan pasal demi pasal yang telah tertuang dalam Draf UUPA, dan kami tidak tinggal diam dengan hal tersebut.
Tambah Al Farlaky,saya melihat ini ada sebuah niat Jahil Pemerintah Pusat terhadap Aceh,hal Ini tidak bisa terjadi, Pemerintah pusat melihat dulu dan mengkaji dulu isi UUPA, padahal UUPA ini mereka yang buat, tapi setelah dibuat tidak dihargai ini sama juga menyakiti ati Rakyat Aceh.
Saya sangat heran, siapa yang berani sekali bermain main dengan UUPA, dan siapa yang buat pertemuan dengan pusat, sampai Pasal pasal tersebut sangat berani di hilangkan secara sepihak tanpa diberitau kepada DPR Aceh, kalau pemerintah Aceh tidak bisa di lakukan hal itu kalau pihak DPR Aceh tidak ada,” Sebut Al Farlaky.
Mereka dipusat harus paham ini Aceh, jangan memperkeruh suasana Damai Aceh yang sudah berjalan, dan apa yang sudah disepakati oleh Pemerintah Pusat dengan Aceh itu harus di ingat, dan Pemerintah Pusat sudah ke sekian Kali melakukan dan menghapus pasal pasal dalam UUPA secara sepihak.
Dalam Konferensi Pers tersebut turut di hadiri seluruh Fraksi dan Komisi yang ada di DPR Aceh, mereka semua sangat mendukung terhadap Gugatan UUPA ke MK yang selama ini satu persatu di Bonsai oleh pihak pemerintah Pusat,”(Aa79)