Bandung, beritaLima.com,- Meski belum resmi menyandang predikat sebagai janda, UW (22 tahun), warga salah satu Desa Di Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung nekad menggelar prosesi pernikahan dengan End (25 tahun). Ketika mengetahui sang istri berkhianat, CR (23 tahun), suami pertama perempuan itu naik pitam dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurut pengakuan CR, Selasa, (24/05/2016) kepada beritaLima.com, UW kabur dari rumah saat dia sedang bekerja di Jakarta. Laki-laki yang menjadi korban Poliandri itu memperlihatkan buku nikah dan KK bukti pernikahan mereka. Sementara sang P3N membantah telah mencatat pernikahan UW dengan End, bahkan menurutnya tidak pernah mengenal pasangan pengantin baru yang berdasarkan catatan saat ini berdomisili di salah satu Desa di Kecamatan Pameungpeuk masih di Kabupaten Bandung. (Pathuroni Alprian).