Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

  • Whatsapp
Ilustrasi - Vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca

Jakarta, beritalima.com| Indonesia menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin COVID-19 AstraZeneca pada 8 Maret 2021 melalui Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh World Health Organization (WHO). Indonesia sebagai salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC) mendapat komitmen untuk menerima vaksin COVID-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Sebelum digunakan, vaksin COVID-19 AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

Bacaan Lainnya

KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa menjelaskan ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca yang di produksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.

“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’i (dlarurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera di vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

“Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” jelas KH. Asrorun Niam Sholeh seraya menyebutkan bahwa itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.

(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait