Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Warga

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo akan menerapkan kebijakan mengenai pemberlakuan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat. Aturan tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Menanggapi hal itu, epidemiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Laura Navika Yamani SSi MSi PhD menerangkan bahwa kebijakan tersebut perlu dilakukan karena kasus Covid-19 mulai meningkat kembali. Menurutnya, hal tersebut juga dapat menjadi upaya untuk meningkatkan antibodi setiap orang yang mungkin sudah mulai menurun sehingga harus diperkuat lagi.

“Kebijakan ini saya rasa bisa dikontrol oleh pemerintah tentang perlunya kesadaran dan pentingnya vaksin booster untuk menekan kasus Covid-19,” terangnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) itu juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 yang kemungkinan muncul bersama varian baru. Dengan demikian, hal tersebut perlu ditangani dengan memperkuat sistem imunitas tubuh melalui program vaksin booster mengingat capaian vaksin booster masyarakat Indonesia hingga saat ini masih sangat rendah yaitu di bawah 50 persen.

Lebih lanjut, ia juga mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi di berbagai tempat dan meningkatkan tracing ketika kasus meningkat dengan harapan kebijakan tersebut dapat menekan penyebaran kasus Covid-19.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa strategi untuk menangani kasus Covid-19 masih sama baik dengan adanya varian baru ataupun tidak.

“Kombinasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (tracing, testing, treatment) tetap menjadi kunci utama dalam penanggulangan atau menekan kasus Covid-19,” tukasnya. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait