YLKI: Korban Vaksin Palsu Bisa Tuntut Pemerintah dan RS

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com –

TULUS Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menegaskan anggota masyarakat selaku konsumen yang menjadi korban pemberian vaksin palsu dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah serta rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.

“Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil. Jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit bahkan pada pemerintah, baik secara individual atau gugatan kelompok,” kata Tulus dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Menurut dia, rumah sakit juga harus memberikan jaminan tertulis menanggung dampak pemberian vaksin palsu.
Hal ini disampaikan Tulus, menyusul pengumuman Kementerian Kesehatan yang telah atas 14 rumah sakit terindikasi memberikan vaksin palsu pada pasiennya.

Selain karena belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien korban, menurut Tulus, manajemen rumah sakit perlu terbuka terkait penggunaan vaksin. Termasuk membuka nama korban yang telah diberi vaksin. “Kemudian diberikan vaksinasi ulang dan random check perlu tidak vaksinasi ulang?” katanya.

Tulus menilai masalah vaksin palsu hanyalah satu titik masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi (obat palsu) di Indonesia. Menurut dia, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. “Penguatan kelembagaan-institusi untuk melakukan hal ini,” kata dia.

Ia menilai pengawasan reguler harus dilakukan. Jika pemerintah mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, kata dia, Badan POM perlu diperkuat. “Yang selama ini justru diamputasi Kemenkes,” kata dia. Ia menilai dinas kesehatan tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir.

Sementara itu, hingga saat ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan jumlah tersangka vaksin palsu menjadi 23 orang. Mereka terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter.

“Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan,” kata Agung. Melalui pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan, catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu.

Reporter: Pahala Simanjuntak

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *