MADIUN, beritalima.com- Akreditasi pengujian kendaraan bermotor sebagai bentuk legitimasi pengakuan terhadap institusi atau lembaga di pemerintahan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat mengenai pengujiaan kendaraan bermotor. Dalam akreditasi, penilaian yang dilakukan mencakup, lokasi balai uji, kompetensi pengujinya, standar fasilitasnya, standar peralatan, keakurasian peralatan, standar operasional pelayanan, dan sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor.
“Akreditasi sendiri yang merupakan amanah dari undang – undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, serta peraturan turunannya yakni PP No. 5 tahun 2012 tentang kendaraaan dan PM No. 133 tahun bermotor ditujukan untuk bisa memiliki legal format terkait dengan keabsahan pelayanannya maka wajib dilaksanakan akreditasi,” kata Yusuf Nugroho, selaku kepala tim akreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, saat ditemui usai penerima tim akreditasi di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun, selasa (7/11/2017)
Sehingga dengan modal akreditasi ini, lanjutnya, bagi pemerintahan daerah yang telah memiliki akreditasi, pelayanan publiknya yang terkait pengujian kendaraan dinyatakan sah secara undang – undang.
“Mudah – mudahan dengan adanya akreditasi memiliki keseragaman pelayanan publik kepada masyarakat terkait pengujian kendaraan bermotor di setiap wilayah pemerintahan daerah,” harapnya.
Akreditasi juga mencakup kompetensi penguji kendaraaan bermotor, sehingga penguji yang profesional memiliki keseragaman tindakan dalam memberikan pelayanan pengujian berkala di seluruh wilayah.
“Pada akhirnya melalui akreditasi secara kesisteman pengujian berkala ini mempunyai pelayanan yang baik, dan memiliki hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, akreditasi pengujian kendaraan bermotor ini outputnya secara makro salah satunya menghadirkan pengujian berkala yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Madiun, Ansar Rasidi, saat ditemui terpisah menyampaikan melalui akreditasi ini mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada wajib KIR, dimana kendaraan yang digunakan dalam proses angkutan barang maupun orang dapat dijamin keselamatannya. “Sehingga apabila kondisi fisik kendaraan laik jalan, maka ada jaminan keselamatan terhadap pengguna maupun penumpang dan bahkan masyarakat umum pengguna lalu lintas di jalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, melalui akreditasi ini harapannya akan dapat memberikan kepastian kepada para wajib KIR bahwa balai uji kendaraan motor di Kota Madiun ini sudah layak melakukan pengujian. Dengan layak melakukan pengujian maka hasil ujiannya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Balai uji pun seiring berjalannya waktu mengalami perubahan, yang dulunya tidak menggunakan sistem informasi, 2018 ini meningkatkan sistem pelayanan melalui sistem IT, jika sudah menggunakan sistem IT diharapkan tidak ada kontak keuangan antara wajib KIR dengan petugas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proses akreditasi pengujian kendaraan bermotor ini sudah dilaksanakan dari dua bulan yang lalu, dan sudah keluar rekomendasi dari tim akreditasi. Saat ini tim akreditasi memantau pelakasanaan rekomendasi yang telah diberikan oleh pusat. (Dinas Kominfo Kota Madiun).