Vanesa Anggel Resmi Jadi Tersangka

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vanesa Anggel alias VA resmi jadi tersangka Prostitusi Online. Penentapan status tersangka untuk selebriti FTV itu disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

“Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus Prostitusi online,” ujar Kapolda di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.

Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin 14 Januari 2019 kemarin.

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.

Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.

“Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan Luki, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.

“Nanti Senin pekan depan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim,” tambahnya.

Mengenai keterlibatan artis VA yang dalam kasus Prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

“Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari,” pungkas Luki.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artisVanessa Angel dalam praktik Prostitusi online.

Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik Vanessa Angel.

Artis Vanessa Angel sebelumnya diamankan bersama AV karena diduga terlibat dalam ProstitusiOnline oleh Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya. (Han/wankum)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *