JAKARTA, Beritalima.com– Permasalahan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya merupakan bentuk kejahatan yang terstruktur dan organized crime sehingga perusahaan plat merah tersebut mengalami kerugian cukup besar.
Demikian penilaian anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, Vera Febyanthy. Karena itu, wakil rakyat Dapil VII Provinsi Jawa Barat tersebut mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan permasalahan yang merugikan keuangan negara ini.
Untuk itu, ungkap perempuan kelahiran Jakarta, 2 Pebruari 1971 tersebut dalam keterangan tertulisnya, pelaku yang mengakibatkan terjadinya keugian keuangan negara ini harus ditangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan Vera, Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi. Selain itu, kerugian bersih yang diderita perusahaan sampai Triwullan III 2019 mencapai Rp 13,7 trilliun. “Ada 5,5 juta pemegang polis Asuransi Jiwasraya yang mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransinya,” kata Vera pekan ini.
Dikatakan Vera, kerugian bersih Jiwasraya perlu dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan public terhadap asuransi, terlebih lagi asuransi ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, kata Vera, Komisi XI DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jiwasraya.
Karena itu, politisi Partai Demokrat tersebut menginginkan dilakukan rapat gabungan Komisi XI, Komisi VI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami meminta segera dilaksanakan Rapat Gabungan terkait penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan OJK,” demikian Vera Febyanthy. (akhir)