SURABAYA – beritalima.com, Venansius Niek Widodo dikabarkan kembali ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan, kongsi bisnis nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman Issandi Siregar membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, kemarin (Kamis 15/4/21) penyerahan tsk (tersangka) dan bb (barang bukti) atas nama tsk Venansius,” terang Fariman melalui pesan di applikasi Whats App, Jumat (16/4/2021) siang.
Fariman juga membenarkan bahwa perkar tersebut dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri.
“Perkara berasal dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di rutan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Penahanan tersebut merupakan tahap II dari Laporan Polisi (LP) atas nama Pelapor Rudy Effendy dengan nomor, LP/B/197/II/2019/BARESKRIM tanggal 13 Februari 2019.
Rudy Effendy merupakan salah satu korban penipuan usaha nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya pada perkara nomor 3546/Pid.B/2018/PN Sby tanggal 12 Desembef 2018 silam, Venansius juga dilaporkan dengan kasus pemalsuan dan penipuan. Namun ia hanya divonis inkracht 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) atas kasus yang merugikan korbanya hingga ratusan miliyar.
Saat ini Venansius Niek Widodo sedang menghadapi dua perkara lagi yang belum selesai di PN Surabaya yakni perkara Nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 9 November 2020 dengan korban Tjen Dedi Winata Chandra senilai Rp 27.037.500.000 dan perkara No 20/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 11 Juni 2021 dengan korban Soewondo Basuki senilai Rp 63.500.000.000. (Han)