SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Venansius Niek Widodo, Direktur Operasional PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama.
Di hadapan majelis hakim, Venansius membeberkan awal mula perkenalannya dengan Hermanto. Ia mengaku dikenalkan oleh Soewondo Basuki sekitar 2016–2017 dalam rangka penawaran investasi tambang nikel.
“Perkenalan itu bukan karena pertemanan, tapi karena ada penawaran investasi nikel,” ujar Venansius di ruang sidang Tirta.
Menurutnya, ide tambang nikel di Kabaena dan Kolaka berasal dari Hermanto Oerip. Ia menyebut dirinya hanya mengurusi operasional. Soal pembagian keuntungan investasi, Venansius menyatakan ditentukan oleh tiga pihak, dirinya, Soewondo Basuki, dan Hermanto Oerip.
Venansius mengklaim tambang nikel di Kabaena memang ada, tetapi kegiatan penambangan gagal pada 2018. Saat itu, kontraktor tambang disebut adalah PT Rockstone Mining Investasi (RMI), sementara pembelian lahan dilakukan dari PT Kolaka Tama Mining (KTM).
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan PT MMM, kata Venansius, dibentuk untuk menunjang aktivitas penambangan.
Namun, rencana penambangan urung terealisasi. Dana investasi yang awalnya dialokasikan untuk tambang kemudian dialihkan ke trading nikel.
“Awalnya untuk menambang, tapi tidak jadi dan diputuskan bersama untuk trading,” katanya. Ia menyebut Soewondo dijanjikan keuntungan 10 persen dalam dua bulan.
Venansius juga mengakui, keputusan pengalihan dana dari tambang ke trading hanya dibicarakan secara lisan, tanpa dituangkan dalam akta maupun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam kesaksiannya, Venansius menegaskan dana Rp75 miliar masuk ke rekening PT MMM. Ia menyebut realisasi modal dilakukan oleh dirinya, Hermanto, Soewondo Basuki, dan Rudi Efendi, masing-masing Rp12,5 miliar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan dana tersebut.
“Yang menguasai rekening PT MMM adalah Soewondo Basuki,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan soal rekening BCA milik PT RMI yang dibuat di Kendari. Rekening itu, menurutnya, atas arahan Hermanto Oerip untuk menghindari pajak.
“Saya diberi token, buku cek, dan nomor rekening. Setelah itu saya serahkan ke Pak Hermanto,” katanya.
Venansius mengungkap adanya pencairan cek dalam jumlah besar. Ia mengaku pernah menyerahkan cek kepada Hermanto untuk dicairkan, bahkan nominalnya diisi oleh Hermanto sendiri.
“Ada Rp40 miliar, Rp30 miliar, Rp3,5 miliar, dan Rp1,5 miliar. Ada yang ke Pak Hermanto, istrinya, juga ke Vincensius dan sopirnya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan perjanjian kerja sama penambangan dengan PT RMI tidak pernah benar-benar dilaksanakan dalam konteks perkara antara Hermanto dan Soewondo.
Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.Estik Dilla Rahmawati sebelumnya memaparkan, kasus bermula dari perkenalan Hermanto dengan Soewondo saat perjalanan wisata ke Eropa. Untuk meyakinkan korban, Hermanto memperkenalkan Venansius yang disebut memiliki usaha tambang nikel lengkap dengan dokumen dan foto aktivitas.
Pada Februari 2018, didirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, Hermanto sebagai komisaris. Korban menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Namun dalam fakta persidangan terungkap, PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah benar-benar bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan aktivitas penambangan, dan PT MMM bahkan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa juga mengungkap sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. (Han)







