BANGKALAN, BeritaLima – Pemasangan media sosialisasi resmi untuk Pilkada Bangkalan sudah mulai dilakukan. Pihak KPU Bangkalan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk. Rencananya spanduk akan dipasang di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan. Masing-masing desa mendapatkan jatah dua titik pemasangan spanduk untuk tiap-tiap paslon.
Hasil pengawasan Panwaslu Bangkalan dalam tiga hari pertama pemasangan APK oleh KPU, ditemukan banyak indikasi melanggar aturan. Temuan paling banyak di kecamatan kota. Ada sedikitnya tiga titik pemasangan APK di halaman sekolah. “Padahal sarana pendidikan dan tempat ibadah serta sarana pemerintahan adalah lokasi terlarang untuk pemasangan APK,” ujar Masyhuri, komisioner Panwaslu Bangkalan divisi Hukum dan Penindakan.
Spanduk paslon yang terindikasi melanggar itu menurut Masyhuri ditemukan di depan SDN Kemayoran 1, di depan SMP 3 Bangkalan dan depan SMP 7 Bangkalan. Selain itu, ditemukan juga APK yang dipasang di pagar rumah penduduk tanpa ijin seperti di Kec Socah dan Burneh. “Kita sudah tegur KPU, baik secara lisan maupun tertulis. Kita rekomendasikan segera dipindah,” kecam masyhuri.
Menurut informasi di lapangan, pemasangan APK itu dilakukan vendor atau pihak ketiga pemenang tender. Saat pemasangan, vendor itu kurang koordinasi dengan KPU. Bahkan PPK dan PPS yang mengetahui detail wilayah di pedesaan juga tidak diajak urun rembug saat pemasangan. “Walaupun vendor yang teledor, kami desak KPU juga tanggung jawab,” pinta Mayhuri.
Selasa siang, panwascam bersama PPK didampingi PPL dan PPS mulai gerah dengan APK yang menyalahi aturan. Pihak vendor yang lelet memperbaiki kesalahan, memaksa mereka turun tangan menurunkan spanduk di depan sarana pendidikan.(Ibnu)