JAKARTA, – Agenda hadirkan verbalisan ditunda, kuasa hukum termohon kasus pengeroyokan di Kampung Ambon, ancam laporkan ke Propam Polri.
Pasalnya, menurut kuasa hukum termohon, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) sering bermain-main dengan waktu lantaran verbalisan banyak alasan karena ketidakhadirannya.
” Jika hari Rabu, 30 April 2025 verbalisan tidak hadir juga maka kami laporkan ke Propam Polri. Karena, dengan kehadiran verbalisan maka kejadian kasus ini menjadi terang-benderang. Mereka harus hadir. Karena BAP tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” Fidel Angwarmase, salah 1 kuasa hukum termohon, Senin (28/04/2025), usai sidang
Faktanya, dirinya beberkan, para terdakwa/termohon ini ditangkap, diancam, disiksa. Selain itu, barang bukti tidak sesuai dengan pengakuan saksi dan terdakwa.
” Masa BAP di kuasa hukum termohon dan JPU sama tetapi beda dengan BAP yang diterima hakim??Kan aneh. Jika sengaja bermain-main dengan kasus ini maka kami laporkan ke Propam,” tegasnya.
Sekedar tahu, sidang agenda keterangan terdakwa, dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu didampingi 2 Majelis Hakim.
Sementara itu, diikuti pula oleh pihak Kejaksaan setempat serta para pengacara terdakwa. Pengacara pendamping terdakwa gabungan dari Advokat Siwalima Maluku (ASM) yang dihadiri langsung oleh Rhony Sapulette sebagai Ketua Umumnya, Law Office Haija Wakano & Partner dan Law & Firm Fidel Angwarmase.
Selain itu, sidang menghadirkan 10 Terdakwa, yakni ;
1. Cristovel. J. Kainama alias Cris
2. Liberty Mozad Werinussa alias Berty
3. Herfando Pentury alias Pando
4. Otlin Taparua
5. Nus Tuparia
6. Cristian Thomas Bakarbessy
7. Filjer.F. Tauran
8. Gilbert Pesireron Tauran
9. Samy Sahetapy/Putirulan
10. Yus Haumase
Sedangkan, akibat pengeroyokan saat penggerebekan tersebut, akibatkan korban luka, yaitu ;
1. Bripka Tri Wahyu Hidayat
2. Bripka Panji Purnama
3. Bripka Arisandy Sianturi
Sebagai informasi pengingat, Minggu (13/10/2024), beberapa anggota kepolisian yang dijelaskan di atas, sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Saat itu juga, anggota kepolisian dikeroyok hingga mengalami luka, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pedongkelan Raya Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun proses pelaporan baru terjadi tertanggal 18 November 2023 sesuai berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Dengan nomor : BP/132/XI/2024/Res-Jb.
Tindak Pidananya, melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka berat.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau 214 ayat 2 ke 2 KUHP.
Berkas perkara diterbitkan berdasarkan pelaporan oleh Ahmad Irham Mutadlorru A’la. (ulin)







