Caption: ketua KPU Jatim Choirul Anam saat melakukan tahapan Verfak partai Prima.
SIDOARJO, beritalima.com|
Tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dijadwalkan akan dilakukan besok hari Minggu, 2 April 2023.
Demikian diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam kesempatan Rakor Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang digelar pada Sabtu, 1 April 2023 di aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, dengan melibatkan 29 KPU Kabupaten /Kota di Jawa Timur yang terdapat kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.
Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 menurut Insan terkait dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Berdasarkan Surat Keputusan 210 Tahun 2023 tersebut, verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai Minggu, 2 April 2023. Dan KPU Jatim menjadwalkan akan melakukan verfak Minggu, 2 April 2023,” ungkapnya.
Verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik.
“Apabila terdapat pengurus yang tidak hadir, maka verfak kepengurusan dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Insan.
Sementara itu, verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Kabupaten/Kota juga dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai dengan Selasa, 4 April 2023.
“Verfak kepengurusan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik. Kemudian dalam hal anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Petugas Penghubung untuk mengumpulkan anggota di tempat yg ditentukan utk dilakukan verifikasi faktual secara langsung,” papar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.
Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Insan, bila anggota partai politik tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya atau di tempat yg telah ditentukan saat dikumpulkan maka verfak dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (video call) dan apabila tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi (video call), verfak keanggotaan dilakukan dengan menggunakan rekaman video.
Sedikit berbeda dari verfak keanggotaan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota sebelumnya, pada verfak keanggotaan Partai Adil Makmur tingkat kabupaten/kota dapat menyertakan badan adhoc (PPK dan PPS) yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual.
“Lalu sebelum pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai rencana, jadwal dan lokasi pelaksanaan verfak di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Berikutnya, rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Adil Makmur di tingkat provinsi dan penyampaian hasil rekapitulasi pada KPU dilakukan Rabu, 5 April 2023. Serta pada tanggal 5 April tersebut pula, KPU melakukan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan.
Bertepatan dengan tahapan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Adil Makmur, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa pada tanggal 5 April 2023, rencana akan ada tahapan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua hasil putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tingkat provinsi terhadap bakal calon anggota DPD atas nama ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda serta Siti Rafika Hardhiansari.
“Maka dengan padatnya tahapan-tahapan ini, saya harap kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan bisa menyesuaikan. Karena kita membutuhkan kerja-kerja yang efektif, cerdas dan tentu memperhatikan jam. Sebab dihari yang sama ada rekapitulasi kabupaten/kota; provinsi; pusat serta tahapan DPD pula,” tegas Ketua KPU Jatim menutup arahannya.(Yul)