SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Surabaya) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, serta Bagian Hukum dan Kerjasama, turun langsung ke lapangan untuk mendata pedagang yang ada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya, Senin (17/1/2022). Dalam proses pendataan juga didampingi oleh Camat Bubutan dan perwakilan dari PT Gala Bumi Perkasa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan, proses pendataan yang berlangsung tiga hari ini dilakukan terkait rencana pemindahan pedagang TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru.
Yos menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki Dinkopumdag, jumlah pedagang di TPS Pasar Turi Surabaya kurang lebih ada 1128. Namun, dari data yang ada di lapangan berbeda jauh dengan angka tersebut, sebab sebagian besar pedagang sudah ada yang menempati Pasar Turi Baru.
“Ini mungkin nggak sampai 50 persen, karena sebagian sudah ada yang masuk ke Pasar Turi Baru. Nah, nanti dari pendataan ini bisa diketahui sisanya ada berapa pedagang. Kemungkinan ini tinggal 100 sampai 200-an pedagang,” kata Yos.
Setelah dilakukan pendataan, Dinkopumdag Kota Surabaya akan mencocokkan kembali data yang didapat selama tiga hari mendatang dengan data yang dimiliki PT Gala Bumi Perkasa. “Itu (data) kita kroscek ulang, sudah benar atau belum dengan yang dimiliki Dinkopumdag dengan PT Gala Bumi Perkasa. Kalau sudah benar, nanti dilihat lagi, mana saja yang sudah masuk dan mana yang belum masuk ke Pasar Turi Baru. Yang belum, kami harapakan bisa segera masuk,” ujar Yos.
Yos melanjutkan, setelah dilakukan pendataan, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan PT Gala Bumi Perkasa terkait pemindahan pedagang yang saat ini ada di TPS Pasar Turi untuk segera menempati stand di Pasar Turi Baru.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, pendataan ini bukan hanya untuk memindahkan pedagang yang ada di TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru saja. Tetapi juga bagian dari percepatan menindaklanjuti itikad baik PT Gala Bumi Perkasa yang sudah kembali mentaati perjanjian (adendum) Pemkot Surabaya.
Menurut Sidharta, saat ini permasalahan hukum antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa sudah ada titik temu. Harapannya, permasalahan hukum terkait data pedagang itu nantinya bisa sinkron setelah adanya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
“Terkait data ini kan berawal dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah. Nah itu ada beberapa hal yang kita pastikan terkait nilai kontribusi, jumlah stan dan terkait data pedagang lama yang muncul dari TPS ini semua termuat dalam adendum awal,” kata Sidharta.
Setelah pendataan pedagang selesai, Sidharta menjelaskan, Pemkot Surabaya tidak perlu membuat adendum baru, akan tetapi menggunakan adendum lama yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Penyesuaian saja, perjanjiannya tetap mengacu dengan yang lama, keinginan dari Pemkot Surabaya dan pedagang akan kembali lagi ke hak pakai stand. Nanti bisa kita bicarakan secara detail kalau semua data sudah terkumpul,” jelas Sidharta.
Sementara itu, salah satu pedagang di TPS Pasar Turi, Abdul Kadir mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh Dinkopumdag sebelumnya sudah ada sosialisasi melalui surat edaran. Menurutnya sebagian besar pedagang yang ada di TPS Pasar Turi, juga sudah banyak yang tahu soal rencana pendataan ini.
“Sudah jelas kok ada kabar pendataan itu dari pemkot. Kemarin di surat edaran itu kan diminta siapkan KTP, bukti kepemilikan stand, sudah ada imbauan. Mungkin kalau pembongkaran belum, karena di Pasar Turi Baru kan masih direnovasi,” pungkasnya. (*)