Via Praperadilan, Singky Bantu Polisi Ungkap Adanya Kompensasi Pertukaran Satwa di KBS

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pemerhati satwa kota Surabaya. Singky Soewadji mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang di keluarkan oleh Polrestabes Surabaya nomor SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim bertanggal 8 Juni 2015.

SP3 tersebut terkait perkara dugaan pemindahan 420 satwa milik Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dilakukan oleh tim pengelola sementara KBS, Tonny Sumampau.

Singky Soewadji dalam permohonannya meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan tidak sah SP3 yang di keluarkan Polrestabes Surabaya tersebut.

“Praperadilan ini bukan maksud saya membuka front atau memusuhi Polrestabes, justru saya membantu Polri, dalam hal ini Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kejahatan konservasi di KBS,” kata Singky di PN Surabaya. Senin (3/11/2020).

Ia menilai, pemindahan satwa-satwa KBS kepada Taman Hewan Pematang Siantar, CV Mirah Fantasia,Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman Safari Indonesia II Prigen sejak 23 April hingga 4 Mei 2013, cacad hukum serta bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS yang diketuai Prof. Dr. Ir. Alikodra.

“Pertukaran satwa tersebut cacad hukum sebab pada tahun 2012 ijin konservasi KBS sudah dicabut oleh Departemen Kehutanan akibat ada konflik internal. Pertukaran tersebut juga bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Surabaya, karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liarkan atau dipertukarkan. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementara KBS adalah pemindahan,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya dalam pertukaran tersebut tim pengelola sementara menerapkan aturan pemberian kompensasi memperbaiki sarana dan prasarana, juga ada kompensasi uang sebesar Rp 200 juta, terus ada lagi kompensasi dengan satu unit kendaraan, bahkan ada penyerahan antara Tonny Sumampau dengan anak kandungnya sendiri yakni Michael Sumampau.

“Boleh kan saya menyebut ini penjarahan. Sebab Undang-Undang mengatur pertukaran tersebut haruslah apple to apple satwa dengan satwa. Dan dalam pasal 34 UU No 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya diberikan oleh presiden,” lanjut Singky.

Menyikap ketidakhadiran Polrestabes dalam sidang perdana SP3 kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Muhammad Soleh kepada awak mengaku kecewa.

“Kami selaku kuasa hukum Pak Singky kecewa dengan ketidakhadiran Polrestabes Surabaya,” katanya kepada awak media di PN Surabaya.

Dia berharap pada sidang selanjutnya Polrestabes Surabaya hadir untuk menghormati proses praperadilan ini.

“Saya berharap agar pada sidang yang ditunda Senin depan ini pihak Polrestabes Surabaya bisa hadir, agar kita bisa beragumentasi,” harap Soleh. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait