Video Penganiayaan di Jalan Wonokusumo Kidul Diputar Jaksa di Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Video penganiayaan dirumah Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya yang dilakukan terdakwa Achmad Zainal Muchdor dan terdakwa Mihad Minavan alias Ivan diputar dalam persidangan Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/4/2020).

Jaksa Kejari Tanjung Perak Adhiem Widigdi memutar dua video di persidangan saat empat korban penganiayaan yakni Muhammad Ismail, Hj. Siti Husnia, Nabila Almaturidi dan Nur Khalimah menjadi saksi.

Gambar dalam video dua video tersebut nampak kabur, namun suara percakapan dalam video tersebut jelas terdengar ada beberapa teriakan dan makian selama penganiayaan berlangsung.

Menurut keterangan Hj. Siti Husnia, kejadian penganiayaan tersebut mendadak, tiba-tiba Ismal diserang oleh para terdakwa dengan alasan yang tidak jelas.

Mereka datang ke rumah di Jalan Wonokusumo sambil marah-marah mencari Ismail. Setelah itu lantas terdakwa Achmad Zainal Muchdor memukul bagian kepala Ismail dengan menggunakan parang. Akibatnya Ismall menderita luka di kepalanya.

“Sedangkan terdakwa Mihad Minavan alias Ivan memukul bagian bahu saya. Ahmad Zaini (DPO) juga memukul kepala Ismail dengan pipa besi. Buradin mencakar dan memelintir tangannya Nabila,” kata Hj. Siti Husnia dalam persidangan yang digelar secara Online.

Sementara korban Ismail juga bercerita di hadapan majelis hakim, bahwa dia juga diancam dan diteriaki anjing oleh terdakwa.

“Saat kejadian itu, dia mengolok saya dengan kata-kata anjing,” ujarnya.

Korban juga menambahkan, bahwa setelah kejadian tersebut, dia melaporkan kepada polisi dan juga dilakukan visum.

“Berdasarkan visum, saya mengalami luka yang disebabkan benda tumpul,” tambah Ismail.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Maura Harianja dan Yafet Kurniawan selaku penasehat hukum para terdakwa mencoba mengungkap motif dan latar belakang penganiayaan terjadi.

“Mari kita cari kebenaran. Anda sudah disumpah. Tolong ceritakan yang sebenarnnya apa yang terjadi. Tolong ceritakan apa adanya,” pinta Maura Harianja pada korban Ismail dan Hj. Situ Husnia.

Dalam persidangan, korban Hj. Siti Husnia akhirnya mengakui bahwa masalah menempati rumahlah yang pemicu dari tindakan penganiayaan terjadi.

“Saya hanya tahu terdakwa punya surat kuasa menjual rumah. Pengusiran sudah dilakukan oleh para terdakwa sudah lebih dari dua kali ini dilakukan,” jawab Hj Siti Husnia.

Diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 15.17 WIB bertempat di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya dan direkam dengan menggunakan Hand Phone merk Samsung J 7 Plus warna Putih Nomor Model SM-C710F/DS milik Hj. Siti Husnia.

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RS. P.H.C Surabaya Nomor UM 502/VIS/X/1159/RS. PHC Surabaya tanggal 16 Oktober 2019 pukul yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Denis Ari Kurnia,

Muhammad Ismail mengalami beberapa luka lecet di leher sisi sebelah kiri dengan ukuran 8 cm, 1 cm dan 7 cm, bengkak di kepala bagian depan dengan ukuran 7 cm yang di sebabkan oleh benda tumpul.

Sementara hasil Visum et Repertum terhadap Hj Siti Husnia dari RS PHC Surabaya Nomor UM 502/VIS/X/1160/RS. PHC Surabaya tanggal 16 Oktober 2019 ditemukan luka lebam di bahu sebelah kanan dengan diameter 7 cm dan kemerahan dengan diameter 1cm, terlihat pendarahan tidak aktif di sela kuku jari tengah tangan kiri, ditemukan luka benjol di kepala bagian belakang dengan diameter 5cm, luka lecet dada bagian depan ukuran 1 cm, luka lecet di sela jari jempol dan telunjuk dengan ukuran 0,5 cm yang disebabkan oleh benda tumpul.

Sedangkan Visum et Repertum terhadap korban Nabila Almaturidi dari RS PHC Surabaya Nomor UM 502/VIS/X/1161/RS. PHC Surabaya tanggal 16 Oktober 2019 ditemukan luka kemerahan berbentuk garis di lengan bawah tangan kanan dengan panjang 18 cm, kemerahan di lengan bawah sisi bagian dalam dengan ukuran 1 cm yang disebabkan oleh benda tumpul.

Perbuatan terdakwa terdakwa Achmad Zainal Muchdor dan terdakwa Mihad Minavan alias Ivan diputar diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Han)

beritalima.com

Pos terkait