beritalima.com | Sempat beredar video viral seorang pria bernama Roni Oktavianto ingin melaksanakan ibadah Shalat di Masjid Al Amanah di jalan Kp Tanah Apit RT 02 RW 09 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi diusir karena mengunakan masker berakhir damai sampai saling meminta maaf.
Roni diusir Ketua DKM Ust Abdul Rahman saat hendak Shalat Zuhur pada Selasa, 27 April 2021 pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, dan jajaran, Camat Medan Satria Lia Erliani langsung melakukan mediasi antara kedua pihak setelah pihaknya menerima laporan dari saudara Roni di hari yang sama.
Kompol Agus Rohmat mengatakan jajarannya telah menegur dan mengimbau kepada pengurus DKM Masjid Al Almanah agar tidak melarang jemaah untuk menggunakan masker saat melakukan ibadah sholat karena saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid- 19. Disiplin menggunakan masker merupakan langkah protokol kesehatan 5M menghindari penyebaran Covid-19.
Kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak yakni sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah, pihak DKM tidak akan melakukan pelarangan lagi dalam penggunaan masker di Masjid Al Amanah, dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani keduabelah pihak.
Sementara Roni Octavianto dalam mediasi tersebut menjelaskan dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dan membuat dirinya tersinggung karena diusir lantaran menggunakan masker ke dalam masjid.
Atas perlakuan ini, ia melaporkan aduan ke kepolisian dengan harapan agar pihak DKM Masjid lebih memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 dan kejadian pengusiran tidak kembali terjadi pada jamaah lain yang mau beribadah.
Dari laporan yang diterima saat mediasi tersebut, Ketua DKM Masjid Al Amanah, Ustd. Abdul Rahman, menyampaikan permohonan maafnya kepada bapak Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar.
Ia menegaskan di Masjid Al Amanah menerapkan peraturan larangan masker di Masjid karena tidak ingin menyamakan Masjid dengan Pasar. Ia yakin bahwa Allah SWT melindungi kita semua yang berada di dalam Masjid.
Atas kejadian viral dan adanya laporan kepada kepolisian ini, kedepannya ia tidak akan melarang lagi penggunaan masker di dalam Masjid karena merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
Hal ini juga disampaikan Ustad Abdul Rahman saat memberikan testimoninya disaksikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal dan Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam, dan Camat Medan Satria Lia Erliani.
Dalam testimoninya Ust Abdul Rahman menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya terlebih kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Medan Satria khususnya. Setelah pertemuan media ini pihaknya siap mentaati yang digariskan pemerintah terkait protokol kesehatan memakai masker dan mengatur jarak. Semoga kejadian ini ada hikmahnya untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan kita bersama.
Sementara itu, Camat Medan Satria Lia Erliani mengatakan pihaknya mendapatkan dua laporan pengaduan pelarangan pengunaan masker di Masjid Al Amanah.
Pertama kejadian yang di alami Bapak Roni pada 27 April 2021 dan laporan warga yang diterima Tim Lapor Covid-19 Kota Bekasi pada 14 April 2021 terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak menjaga jarak saat shalat tarawih berjamaah di Masjid Al Amanah dan pengusiran warga yang memakai masker. Pihak kecamatan Medan Satria, Unsur Polsek dan petugas pamor telah melaksanakan imbauan kepada ketua DKM Masjid Al Amanah. (goeng)